Belum mengantongi izin lengkap untuk beroperasi, pabrik pengolahan tembakau PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, tetap nekat melakukan aktivitas. Padahal, pabrik tersebut belum mengantongi izin lengkap dan kerap dikeluhkan warga karena bau menyengat serta suara bising yang mengganggu.
Pantauan detikJatim di lokasi, Rabu (11/6/2025), asap putih terlihat mengepul dari cerobong pabrik. Ini merupakan penyegelan kedua kalinya, pada Kamis (5/6) pekan lalu.
Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto saat dikonfirmasi hanya membenarkan adanya penyegelan. Namun ia enggan mengomentari jika pabrik Sata Tec telah berativitas meski telah disegel oleh petugas Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya bersama tim DPTMSP, PU, Cipta Karya, DLH," tulis pesan singkat Heru Sugiharto kepada detikJatim, Rabu (12/6/2025).
Sementara itu, Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi mengaku kecewa terhadap manajemen PT Sata Tec Indonesia yang dinilai membandel. Pasalnya pabrik tembakau yang berlokasi di kampungnya itu masih ngotot beroperasi meski telah dua kali disegel oleh Pemkab Bojonegoro.
"Beberapa hari lalu disegel Satpol PP, tapi sampean bisa lihat sendiri, sampai sekarang masih tetap beroperasi," ucap Amik Rohadi.
Terpisah salah satu warga Sukowati, Budi (50) yang rumahnya berdekatan dengan pabrik mengaku kesal dengan sikap arogansi pabrik yang tak mengindahkan aturan dari Pemkab Bojonegoro.
Budi hanya menginginkan kondisi kampungnya adem ayem dan bisa menghirup udara sehat seperti dulu kala ketika PT Sata Tec belum berdiri di desanya.
"Intinya minta pihak terkait untuk menangani karena sudah disegel, dan PT seharusnya mematuhi penyegelan dari pihak Pemkab. Kami ingin udara bersih dan sehat," ucap Budi.
Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Sata Tec Indonesia belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi detikJatim, meski sudah dihubungi berulang kali dan dikirimi pesan.
(auh/abq)