Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Watulimo berunjuk rasa di DPRD Trenggalek. Mereka protes karena dana tabungan tidak bisa ditarik.
Dengan mengendarai mobil bak terbuka dan sepeda motor, massa langsung menuju depan gedung DPRD Trenggalek di Jalan Ahmad Yani. Anggota koperasi meminta agar anggota dewan untuk membantu mereka agar dana tabungan bisa dicairkan.
Salah satu pendamping warga Mustaghfirin, mengatakan koperasi dengan jumlah anggota mencapai 14 ribu tersebut mulai mengalami masalah sejak Desember 2024. Saat itu para anggota hendak menarik tabungan, namun ternyata tidak bisa dilayani sepenuhnya oleh manajemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota ingin menuntut terkait pencairan hak-haknya (simpanan). Simpanan anggota itu bervariasi ada yang Rp 5 juta sampai ada yang Rp 300 juta," kata Mustaghfirin, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya persoalan macetnya pencarian tabungan anggota koperasi bermula pada Desember 2024. Saat itu anggota yang memiliki tabungan berbondong-bondong untuk menarik dana, namun yang terjadi pengurus koperasi justru tidak mampu melayani permintaan tersebut.
"Mau mencairkan itu sulit," ujarnya.
Sebelum menggelar aksi unjuk rasa di DPRD, pihaknya mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa hari lalu di depan kantor koperasi. Namun, tidak ada kejelasan nasib simpanan dari anggota koperasi.
Sementara dilakukan pertemuan dengan perwakilan pengurus dan pengawas koperasi di dalam gedung dewan suasana sempat memanas. Massa meminta pengurus segera mengembalikan dana yang mereka.
"Ora usah kakean alasan, balekno duwite (tidak usah banyak alasan, kembalikan uangnya)," teriak salah satu anggota koperasi.
Dalam mediasi tersebut anggota DPRD juga menyambungkan langsung melalui panggilan video dengan dengan Direktur KSPPS Madani yang ada di Arab Saudi dan Pj Direktur KSPPS Madani.
Pj Direktur KSPPS Madani Mohammad Asnawi sempat menyebut salah satu penyebab tersendatnya pencairan tabungan anggota akibat kredit macet dari anggota koperasi, sehingga perputaran keuangan tidak stabil.
"Saya analisa ternyata kredit macet anggota itu 96 persen," kata Asnawi melalui sambungan video.
Setelah melakukan dengar pendapat selama hampir dua jam akhirnya tercapai kesepakatan. Pihak pengurus akan menuntaskan pencairan tabungan maksimal 12 September 2025.
"Kami memfasilitasi untuk penyelesaian persoalan ini. Tadi sudah ada kesepakatan dan kami harapkan dana yang sudah jatuh tempo itu tanggal 12 September harus diselesaikan," kata Wakil Ketua DPRD Trenggalek M Hadi.
Menurutnya, karut marut pengelolaan koperasi tersebut harus segera diselesaikan, dengan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dilakukan audit secara menyeluruh.
"Kami merekomendasikan agar dilakukan audit dari eksternal. Agar kasus serupa tidak terjadi kembali," imbuhnya.
Sementara itu Bendahara KSPPS Madani Nurkholison menjelaskan pihak pengurus berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan yang diambil antara anggota dan pengurus yang difasilitasi anggota dewan.
"Ketika ada penarikan secara bersamaan terus terang kami berat, di bank sebesar apapun kalau ada penarikan secara besar-besaran ya sama, apalagi kami hanya koperasi kecil. Tetapi karena Pak ketua tadi sudah memutuskan bahwa maksimal tanggal 12 September dana itu sudah dilayani maksimal atau dilayani secara keseluruhan maka kami akan berjuang untuk menyepakati apa sudah disepakati," kata Nurkholison.
Menurutnya persoalan di KSPPS Madani diakibatkan oleh isu yang santer berkembang di masyarakat bahwa koperasinya bangkrut dan pimpinan melarikan diri.
"Isu Madani bangkrut dan pimpinan melarikan diri itu tidak benar. Setelah itu anggota menarik dananya secara bersama-sama dan akhirnya kami kewalahan untuk melayani. Sebetulnya hanya di situ (permasalahannya)," ujarnya.
Sedangkan terkait temuan kredit macet sebesar 96 persen, hal itu dinilai menjadi kewajiban dari anggota untuk menuntaskan tanggungan pinjaman masing-masing. "Koperasi itu dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Maka anggota juga harus mengembalikan pembiayaannya dengan tertib," imbuhnya.
Dari catatan KSPPS Madani jumlah anggota koperasinya mencapai lebih dari 14.000 orang, sedangkan simpanan anggota mencapai Rp 60 miliar. Sedangkan jumlah kredit yang berjalan sekitar Rp 33 miliar.
Terkait hasil kesepakatan penyelesaian tabungan, pendamping massa mengaku menerima dan akan mengawal hingga persoalan tersebut tuntas. "Kalau nanti sampai batas waktu yang ditetapkan tidak beres, kami akan bawa ke ranah hukum," kata Mustaghfirin.
(dpe/abq)