SPMB 2025: Ketentuan dan Alur Pendaftaran SD di Gresik

SPMB 2025: Ketentuan dan Alur Pendaftaran SD di Gresik

Mira Rachmalia - detikJatim
Minggu, 01 Jun 2025 13:30 WIB
Halaman Pendaftaran SPMB SD Kabupaten Gresik
Halaman Pendaftaran SPMB SD Kabupaten Gresik. Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

Pertengahan tahun menjadi momen penting bagi masyarakat yang anaknya melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya. Salah satunya bagi calon murid di Gresik yang akan masuk ke sekolah dasar (SD). Yuk, simak informasi lengkap Sistem Pendaftaran Murid Baru (SPMB) SD di Gresik.

Tahap seleksi penerimaan murid baru untuk tahun ajaran 2025/2026 telah berjalan. Salah satunya di Kabupaten Gresik. Menurut data BPS, ada 389 SD negeri di Kabupaten Gresik. Pendaftaran SD di Gresik bisa melalui sistem online ke situs www.spmb-sd.gresikkab.go.id, atau oflline langsung ke satuan pendidikan masing-masing.

Ketentuan Umum

Ketentuan umum ini berisi poin-poin yang menjelaskan sistem seleksi penerimaan murid baru di tahun 2025. Berikut poin-poinnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Jumlah Murid dalam satu kelas berjumlah Sesuai dengan kuota.
  • Jumlah rombongan belajar paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat), masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) rombongan belajar.
  • Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada UPT SDN dilakukan melalui Seleksi, dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan melalui 3 (tiga) jalur yaitu Jalur Afirmasi, Mutasi dan Domisili, menggunakan 2 (dua) mekanisme:
    • Sistem Online
    • Sistem Offline
  • Besaran Prosentase Pagu setiap Jalur sebagai berikut:
    • Afirmasi: 20 %
    • Mutasi: 5 %
    • Domisili: 75 %
  • Jumlah pilihan disetiap jalur maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.
  • Setiap calon murid baru yang tidak diterima di jalur Afirmasi atau Mutasi tua/wali dapat mendaftar di Jalur Domisili dengan mekanisme yang sudah ditentukan.
  • Perhitungan jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan untuk SPMB:
    • Sistem Online menggunakan penarikan Radius dari tempat tinggal calon Murid ke Sekolah yang dihitung by System oleh Aplikasi.
    • Sistem Offline menggunakan penarikan secara manual.
  • Sistem pendaftaran dan seleksi untuk SPMB:
    • Sistem Online menggunakan sistem Komputerisasi.
    • Sistem Offline menggunakan sistem secara manual.
  • Calon Murid baru wajib melakukan pendaftaran untuk SPMB:
    • Sistem Online menggunakan laman pada situs www.spmb-sd.gresikkab.go.id.
    • Sistem Offline langsung mendaftar ke satuan pendidikan tujuan.
  • Calon Murid baru hanya diijinkan mendaftarsekalisaja pada setiap jalurnya, dan setelah terdaftartidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran (tidak diijinkan melakukan batal verifikasi) oleh karena itu harus dipastikan data yang diinput oleh calon Murid sudah benar dan sesuai.
  • Calon Murid baru yang tidak diterima melalui mekanisme Online dapat mendaftar pada sekolah lain yang menggunakan mekanisme Offline.
  • Calon Murid baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Calon Murid baru yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka calon Murid baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  • Jika hasil verifikasi oleh satuan pendidikan atau informasi dari masyarakat (uji publik) dinyatakan terbukti adanya pelanggaran atau pemalsuan dokumen maka calon Murid baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di satuan pendidikan tersebut.
  • Calon Murid baru yang diterima di satuan pendidikan tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLSP), termasuk ketentuan peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
  • Pada jalur Domisili seleksi SPMB berdasarkan jarak sekolah dengan alamat calon Murid baru yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), bagi yang diluar domisili diberikan kesempatan untuk mendaftar tetapi dalam seleksi tetap memperhitungkan jarak tempat tinggal calon Murid dengan
    sekolah yang dituju.
  • Pada jalur Afirmasi seleksi SPMB ini memprioritaskan calon Murid yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Kab. Gresik.
  • Calon Murid baru penyandang disabilitas dapat mengikuti penyelenggaraan pendidikan inklusif (dengan melampirkan rekomendasi dari UPT Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus) dan mendaftar di satuan pendidikan yang berada dalam wilayah domisilinya, dengan pagu maksimal 2 (dua) orang di setiap rombongan belajar (rombel).

Alur Pendaftaran

Orang tua atau wali murid juga sebaiknya memahami alur pendaftaran agar tidak kebingungan saat hendak mendaftarkan anaknya. Berikut rinciannya.

  • Buka website resmi SPMB dan pilih "Pendaftaran Online".
  • Pilih jalur pendaftaran yang sesuai dan sekolah tujuan.
  • Lengkapi formulir pendaftaran dan upload dokumen yang disyaratkan.
  • Cetak bukti pendaftaran sebagai tanda telah mendaftar.
  • Pantau status pendaftaran melalui website SPMB.

Jadwal Pendaftaran

Jadwal pendaftaran SPMB SD 2025 di Kabupaten Gresik dibedakan berdasarkan jalur masuk yang dipilih. Setiap jalur memiliki waktu pendaftaran tersendiri, sehingga orang tua perlu mencermati rinciannya agar tidak terlewat tahapannya.

ADVERTISEMENT

1. Jalur Afirmasi dan Mutasi

  • Pendaftaran SPMB Jalur Afirmasi & Perpindahan: 10-13 Juni 2025
  • Penutupan pendaftaran: 13 Juni 2025
  • Verifikasi dan validasi panitia: 10-14 Juni 2025
  • Pengumuman: 16 Juni 2025
    (Bagi yang tidak diterima di jalur ini bisa daftar jalur Domisili)
  • Daftar Ulang: 16-17 Juni 2025

2. Jalur Domisili:

  • Pendaftaran SPMB Jalur Domisili: 16-20 Juni 2025
  • Penutupan pendaftaran 20 Juni 2025
  • Verifikasi dan validasi panitia 16-21 Juni 2025
  • Pengumuman: 24 Juni 2025
  • Daftar Ulang: 24-25 Juni 2025
  • Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 10 Juli 2025
  • Permulaan Tahun AjaranBaru 2025/2026: 14 Juli 2025
  • Masa Pengenalan LingkunganSekolah (MPLS): 14 Juli 2025

3. Jadwal Pelaksanan SPMB Offline

  • Pendaftaran SPMB Jalur Afirmasi, Perpindahan dan Domisili: 10-20 Juni 2025
  • Penutupan pendaftaran 20 Juni 2025
  • Verifikasi dan validasi panitia 10-21 Juni 2025
  • Pengumuman: 24 Juni 2025
  • Daftar Ulang: 24-25 Juni 2025
  • Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 10 Juli 2025
  • Permulaan Tahun AjaranBaru 2025/2026: 14 Juli 2025
  • Masa Pengenalan LingkunganSekolah (MPLS): 14 Juli 2025

Persyaratan Pendaftaran

Sebelum mendaftarkan anak ke jenjang SD melalui SPMB 2025, orang tua atau wali wajib memahami dan menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen ini menjadi syarat utama agar proses pendaftaran dapat diterima dan diverifikasi panitia.

1. Persyaratan Umum untuk Semua Jalur

  • Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Lahir (1 lembar)
  • KK asli yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2024 dan fotokopi (2 lembar)
  • Berusia 7-12 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025
  • Pengecualian usia 5 tahun 6 bulan bagi yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa (perlu rekomendasi)
  • Foto calon murid di depan rumah menggunakan aplikasi GPS Cord camera (tampilkan titik koordinat)
  • Surat pernyataan orangtua/wali bermaterai Rp 10.000 terkait kebenaran data

2. Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi (Kuota 20%)

  • Surat Keterangan Yatim/Yatim Piatu dari RT/RW dan/Surat Kematian
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP)

3. Persyaratan Khusus Jalur Mutasi (Kuota 5%)

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua/wali
  • Surat keterangan pindah domisili orangtua/wali dari pejabat berwenang
  • SK pengangkatan guru/tenaga kependidikan (khusus untuk anak guru/tenaga kependidikan SDN)

4. Persyaratan Khusus Jalur Domisili (Kuota 75%)

Pada jalur domisili yang memiliki kuota terbesar, yakni 75 persen dari total daya tampung, tidak ada persyaratan khusus tambahan selain dokumen umum yang sudah ditentukan sebelumnya. Namun, penting bagi orang tua memahami sistem penilaian yang digunakan dalam seleksi.

Seleksi pada jalur ini dilakukan berdasarkan sistem skoring yang menggabungkan dua komponen utama, yaitu usia calon peserta didik dan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan. Dari dua faktor tersebut, jarak rumah ke sekolah menjadi penentu utama.

Semakin dekat jarak domisili dengan sekolah, maka semakin tinggi skor yang didapat. Nilai akhir yang menentukan peringkat calon siswa merupakan hasil penjumlahan antara skor usia dan skor jarak.




(ihc/irb)


Hide Ads