SPMB Jatim 2025: Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran SD di Kota Malang

SPMB Jatim 2025: Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran SD di Kota Malang

Mira Rachmalia - detikJatim
Sabtu, 24 Mei 2025 16:15 WIB
Halaman Pendaftaran SPMB Malang 2025
Halaman Pendaftaran SPMB Malang 2025 Jenjang SD. Foto: Tangkapan layar SPMB SD Malang 2025
Surabaya -

Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB dalam waktu dekat akan diselenggarakan pemerintah daerah, termasuk di Kota Malang, Jawa Timur. Momen ini menjadi waktu yang amat penting bagi anak usia sekolah yang akan melanjutkan pendidikan.

Di Kota Malang, proses SPMB saat ini memasuki masa sosialisasi Juknis SPMB. Orang tua ataupun calon murid diharapkan aktif mencari informasi terkait proses SPMB agar tidak ketinggalan jadwal pendaftaran.

Selain itu, memperbanyak informasi juga turut membantu kelancaran pendaftaran SPMB. Berikut jadwal dan tata cara pendaftara SPMB 2025 untuk jenjang SD di Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alur Pendaftaran

Mengutip website PPDB di Kota Malang, ada beberapa tahap pendaftaran yang harus diikuti. Namun, agar tidak keliru, berikut alur pendaftaran penerimaan murid baru jenjang SD di Kota Malang.

ADVERTISEMENT
  • Calon murid baru akses laman https://kotamalang.spmb.id/.
  • Calon murid baru melakukan pengisian formulir pengajuan akun secara online.
  • Calon murid baru mencetak dan menyerahkan bukti pengajuan akun dan berkas pendukung kepada sekolah peserta SPMB online terdekat.
  • Operator melakukan verifikasi pengajuan akun dan menyerahkan cetak bukti verifikasi akun kepada calon murid baru.
  • Calon murid baru melakukan aktivasi akun dan membuat password di laman https://kotamalang.spmb.id/.
  • Calon murid baru login dan melakukan pemilihan sekolah tujuan secara online.

Jalur Penerimaan

Masih mengutip dari sumber yang sama, tahun ini ada tiga jalur SPMB untuk jenjang sekolah dasar di Kota Malang. Berikut jalur penerimaan SPMB SD Kota Malang 2025.

1. Jalur Domisili

  • Diperuntukan bagi calon murid baru yang berdomisili di wilayah Kota Malang sesuai ketentuan.
  • Pagu jalur Domisili SD: 80% dari pagu masing-masing satuan pendidikan.

2. Jalur Afirmasi

  • Diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal.
  • Pagu jalur Afirmasi SD: 15% dari pagu masing-masing satuan pendidikan dengan ketentuan 10% bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan 5% bagi penyandang disabilitas, serta tidak lebih dari dua ketunaan ringan. Bagi calon murid baru yang mengalami hambatan berat diarahkan untuk mendaftar ke SDLB.

3. Jalur Mutasi

  • Diperuntukkan bagi calon murid baru domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan bagi anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
  • Pagu jalur Mutasi Orang Tua/Wali sebanyak 5% dari pagu masing- masing satuan pendidikan dengan ketentuan 3% untuk perpindahan tugas orangtua/wali dan 2% bagi anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Hal ini berlaku untuk PMB pada jenjang SD dan SMP.

Syarat Peserta

Syarat peserta merupakan poin-poin yang harus dipenuhi untuk calon siswa yang akan melanjutkan pendidikan. Berikut rincian syarat yang harus dipenuhi calon murid baru saat mendaftar SPMB SD 2025 di Kota Malang.

Persyaratan Jalur Domisili

  • Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon murid baru yang memiliki.
  • Dalam hal KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru, maka dapat diberlakukan jika calon murid baru berstatus sebagai anak kandung dengan melampirkan Fc KK Lama.
  • Berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
  • Dikecualikan paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025 bagi calon murid baru yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia rekomendasi dapat diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (UPT LPABK) Kota Malang atau dari dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Calon murid baru kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

Persyaratan Jalur Afirmasi

  • Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon murid baru yang memiliki.
  • Berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
  • Dikecualikan paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025 bagi calon murid baru yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia rekomendasi dapat diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis Layanan Anak Berkebutuhan Khusus (UPT LPABK) Kota Malang atau dari dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau penyandang disabilitas.
  • Bagi keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
  • Bagi penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas dari Kemensos/surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis terkait.

Persyaratan Jalur Mutasi

  • Berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
  • Dikecualikan paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025 bagi calon murid baru yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia rekomendasi dapat diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis Layanan Anak Berkebutuhan Khusus (UPT LPABK) Kota Malang atau dari dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Bagi calon murid baru yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali harus memiliki Surat Penugasan dari Instansi/ Lembaga Pemerintah dan atau BUMN/BUMD maksimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru dan Surat Keterangan Pindah Domisili yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Keluarga (KK).
  • Bagi calon murid baru dari anak PTK harus memiliki Surat Penugasan orang tua/wali sebagai PTK dan Kartu Keluarga (KK).

Jadwal Pelaksanaan SPMB SD 2025

Berikut jadwal pelaksanaan jalur domisili, afirmasi, dan mutasi SPMB SD Kota Malang untuk tahun ini. Catat tanggalnya, jangan sampai ketinggalan setiap tahapannya.

  • Sosialisasi Juknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026: 2 Mei-5 Juni 2025
  • Latihan Pendaftaran SPMB SD secara Online: 3-4 Juni 2025
  • Pendaftaran: 10-12 Juni 2025
  • Pengumuman: 13 Juni 2025
  • Daftar Ulang: 14 Juni 2025

Jika pagu belum terpenuhi, satuan pendidikan dapat membuka PMB secara luring di satuan pendidikan mulai 15 Juni 2025, sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan SPMB. Pendaftaran dilaksanakan dengan menyerahkan Akta Kelahiran asli.

Tata Cara Pendaftaran

Berikut penjelasan tata cara mendaftar SPMB 2025 jenjang sekolah dasar sesuai jalur pendaftaran.

Jalur Domisili

  • Dilakukan secara daring melalui laman SPMBkotamalang.id.
  • Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
  • Mengupload KK dan Akta Kelahiran.
  • Bagi calon murid baru yang berusia 5 tahun 6 bulan sampai dengan 6 tahun yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis mengupload Surat Rekomendasi dari Psikolog Profesional/ Unit Pelaksana Teknis Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (UPT LPABK)/Dewan Guru Satuan Pendidikan

Jalur Afirmasi-Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

  • Dilakukan secara daring melalui laman SPMBkotamalang.id.
  • Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
  • Mengupload KK dan Akta Kelahiran.
  • Mengupload Surat Keterangan DTKS dari Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang atau KIP.

Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas

  • Dilakukan secara daring melalui laman SPMBkotamalang.id.
  • Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
  • Mengupload KK dan Akta Kelahiran.
  • Mengupload kartu penyandang disabilitas dari Kemensos/Surat Keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Jalur Mutasi

  • Dilakukan secara daring melalui laman SPMBkotamalang.id.
  • Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
  • Mengupload KK dan Akta Kelahiran.
  • Mengupload surat perpindahan/mutasi penugasan orang tua maksimal 1 tahun dari Instansi/Lembaga Pemerintah dan atau BUMN/BUMD.
  • Mengupload surat penugasan sebagai PTK bagi anak PTK

Tata Cara Seleksi

Pemerintah juga telah menerbitkan pentunjuk teknis terkait tata cara seleksi calon murid baru. Berikut penjelasannnya sesuai jalur masuknya:

Tata Cara Seleksi Jalur Domisili

  • Calon murid baru yang berusia 7 tahun ke atas menjadi prioritas utama untuk diterima di satuan pendidikan yang dituju.
  • Calon murid baru yang berusia 5,5 sampai dengan kurang dari 6 yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis dapat diterima berdasarkan urutan usia dari yang lebih tinggi ke usia yang lebih rendah.
  • Calon murid baru berusia 6 tahun sampai dengan kurang dari 7 tahun yang bertempat tinggal pada radius 250 meter dari SD yang dituju diprioritaskan diterima.
  • Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid baru dengan Satuan Pendidikan yang dituju.

Tata Cara Seleksi Jalur Afirmasi

  • Bagi Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu Diurutkan dari usia yang lebih tinggi ke usia yang lebih rendah. Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid baru dengan Satuan Pendidikan yang dituju.
  • Bagi Afirmasi Penyandang Disabilitas Diurutkan dari usia yang lebih tinggi ke usia yang lebih rendah. Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid baru dengan Satuan Pendidikan yang dituju tanpa membedakan ketunaan/ kekhususannya.

Jalur Mutasi

  • calon murid baru diurutkan berdasarkan usia yang lebih tinggi ke usia yang lebih rendah.
  • Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid baru dengan satuan pendidikan yang dituju.



(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads