- Jalur Domisili Persyaratan Pendaftaran Jalur Domisili Prosedur Pendaftaran SPMB Domisili
- Jalur Afirmasi Persyaratan Jalur Afirmasi Prosedur Pendaftaran Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi Persyaratan Jalur Mutasi Prosedur Pendaftaran Jalur Mutasi
- Tata Cara Seleksi Jalur Domisili Jalur Afirmasi Jalur Mutasi
- Jadwal Pelaksanaan SPMB SD (Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi)
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD telah dimulai. Seluruh orang tua dan wali murid di Kota Malang kini dapat mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti proses pendaftaran sesuai dengan arahan yang ditetapkan Dinas Pendidikan setempat.
Kali ini SPMB SD di Kota Malang menawarkan tiga jalur pendaftaran yang dapat dicoba, di antaranya yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi. Nah, biar tidak ketinggalan informasi, yuk simak penjelasan di bawah ini!
Jalur Domisili
Jalur Domisili merupakan salah satu jalur SPMB SD 2025 yang diperuntukkan bagi para Calon Murid Baru (CMB) yang berdomisili di wilayah Kota Malang sesuai ketentuan. Simak informasi terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran Jalur Domisili SPMB di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan Pendaftaran Jalur Domisili
- Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi CMB yang memiliki.
- Dalam hal KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru, maka dapat diberlakukan jika CMB berstatus sebagai anak kandung dengan melampirkan Fc KK Lama.
- Berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Dikecualikan paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025 bagi Calon Murid Baru (CMB) yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Dibuktikan dengan akta Kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia rekomendasi dapat diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (UPT LPABK) Kota Malang atau dari dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Calon Murid Baru (CMB) kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
Prosedur Pendaftaran SPMB Domisili
Dilakukan secara daring melalui laman SPMBkotamalang.id.
- Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
- Mengupload KK dan akta kelahiran.
- Bagi Calon Murid Baru (CMB) yang berusia 5 tahun 6 bulan sampai dengan 6 tahun yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis mengupload Surat Rekomendasi dari Psikolog Profesional/ Unit Pelaksana Teknis Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (UPT LPABK)/Dewan Guru Satuan Pendidikan.
Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi merupakan salah satu jalur yang disediakan pada SPMB SD 2025 yang ditujukan bagi para Calon Murid Baru (CMB) yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas yang mampu mengikuti pembelajaran formal. Berikut informasi terkait persyaratan dan langkah-langkah pendaftarannya.
Persyaratan Jalur Afirmasi
- Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi CMB yang memiliki.
- Berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dibuktikan dengan akta kelahiran
- Dikecualikan paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025 bagi Calon Murid Baru (CMB) yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Dibuktikan dengan akta Kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia rekomendasi dapat diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis Layanan Anak Berkebutuhan Khusus (UPT LPABK) Kota Malang atau dari dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau penyandang disabilitas.
- Bagi keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
- Terdaftar pada website: https://pdktsam.malangkota.go.id/pencarian-data; atau
- Terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Keluarga Sejahtera) dengan melakukan akses pada https://cekbansos.kemensos.go.id dan mencetak Surat Keterangan DTKS dari Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang.
- Bagi penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas dari Kemensos/surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis terkait.
Prosedur Pendaftaran Jalur Afirmasi
Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
- Dilakukan secara daring melalui laman SPMBkotamalang.id
- Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
- Mengupload KK dan akta kelahiran
- Mengupload Surat Keterangan DTKS dari Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang atau KIP
Afirmasi Penyandang Disabilitas
- Dilakukan secara daring melalui laman SPMBkotamalang.id
- Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
- Mengupload KK dan akta kelahiran
- Mengupload kartu penyandang disabilitas dari Kemensos/Surat Keterangan dari dokter atau dokter spesialis
Jalur Mutasi
Jalur Mutasi diperuntukkan bagi para Calon Murid Baru (CMB) domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan bagi anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Simak persyaratan yang dibutuhkan dan langkah-langkah pendaftaran jalur mutasi berikut ini.
Persyaratan Jalur Mutasi
- Berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Dikecualikan paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025 bagi Calon Murid Baru (CMB) yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Dibuktikan dengan akta Kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia rekomendasi dapat diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis Layanan Anak Berkebutuhan Khusus (UPT LPABK) Kota Malang atau dari dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Bagi Calon Murid Baru (CMB) yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali harus memiliki Surat Penugasan dari Instansi/ Lembaga Pemerintah dan atau BUMN/BUMD maksimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru dan Surat Keterangan Pindah Domisili yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Keluarga (KK).
- Bagi Calon Murid Baru (CMB) dari anak PTK harus memiliki Surat Penugasan orang tua/wali sebagai PTK dan Kartu Keluarga (KK).
Prosedur Pendaftaran Jalur Mutasi
- Dilakukan secara daring melalui laman SPMBkotamalang.id
- Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
- Mengupload KK dan akta kelahiran.
- Mengupload surat perpindahan/mutasi penugasan orang tua maksimal 1 tahun dari Instansi/Lembaga Pemerintah dan atau BUMN/BUMD
- Mengupload surat penugasan sebagai PTK bagi anak PTK
Tata Cara Seleksi
Jalur Domisili
- Calon Murid Baru (CMB) yang berusia 7 tahun ke atas menjadi prioritas utama untuk diterima di satuan pendidikan yang dituju.
- Calon Murid Baru (CMB) yang berusia 5,5 sampai dengan kurang dari 6 yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis dapat diterima berdasarkan urutan usia dari yang lebih tinggi ke usia yang lebih rendah.
- Calon Murid Baru (CMB) berusia 6 tahun sampai dengan kurang dari 7 tahun yang bertempat tinggal pada radius 250 meter dari SD yang dituju diprioritaskan diterima.
- Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal Calon Murid Baru (CMB) dengan Satuan Pendidikan yang dituju.
Jalur Afirmasi
- Bagi Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu Diurutkan dari usia yang lebih tinggi ke usia yang lebih rendah. Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal Calon Murid Baru (CMB) dengan Satuan Pendidikan yang dituju.
- Bagi Afirmasi Penyandang Disabilitas Diurutkan dari usia yang lebih tinggi ke usia yang lebih rendah. Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal Calon Murid Baru (CMB) dengan Satuan Pendidikan yang dituju tanpa membedakan ketunaan/ kekhususannya.
Jalur Mutasi
- Calon Murid Baru (CMB) diurutkan berdasarkan usia yang lebih tinggi ke usia yang lebih rendah.
- Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal Calon Murid Baru (CMB) dengan Satuan Pendidikan yang dituju.
Jadwal Pelaksanaan SPMB SD (Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi)
- 2 Mei-5 Juni 2025: Sosialisasi Juknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 (24 jam)
- 3-4 Juni 2025: Latihan Pendaftaran SPMB SD secara Online (24 jam)
- 9-12 Juni 2025: Pengajuan Akun (terakhir di jam 12.00 WIB)
- 10-12 Juni 2025: Pendaftaran online (24 jam)
- 13 Juni 2025: Pengumuman (09.00 WIB)
- 13-14 Juni 2025: Daftar Ulang (08.00-15.00 WIB)
Jika pagu belum terpenuhi, Satuan Pendidikan dapat membuka PMB secara luring di Satuan Pendidikan mulai 15 Juni 2025 sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan SPMB. Pendaftaran dilaksanakan dengan menyerahkan akta kelahiran asli.
(ihc/abq)