3 Pakar Tegaskan Pentingnya Keadilan, Efisiensi dan Kepastian Hukum

3 Pakar Tegaskan Pentingnya Keadilan, Efisiensi dan Kepastian Hukum

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 29 Mei 2025 14:40 WIB
Webinar soal hukum di Malang
Webinar soal hukum di Malang/Foto: Istimewa
Malang -

Tiga pakar hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Malang, menekankan pentingnya pembaruan KUHAP sebagai pijakan sistem peradilan pidana yang adil, efisien, dan berpihak pada keadilan substantif.

Mereka juga menyepakati bahwa pembaruan hukum harus sejalan dengan nilai masyarakat, memperjelas batas kewenangan antar penegak hukum, serta menjamin hak semua pihak secara berimbang dalam proses peradilan.

Pernyataan ini menanggapi webinar sosialisasi Rancangan KUHAP bertajuk 'Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu' yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada hari Rabu (28/05/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Webinar Kementerian Hukum RI diikuti oleh akademisi, praktisi hukum, dan instansi penegak hukum dari seluruh Indonesia, sebagai bagian dari proses penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan diberlakukan pada 2026 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sosialisasi Rancangan KUHAP yang diselenggarakan oleh Kemenkumham mendapat respons positif dari kalangan akademisi hukum di Malang.

ADVERTISEMENT

Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Dr. Ibnu Subarkah, SH, M.Hum menyampaikan, sosialisasi Rancangan KUHAP merupakan langkah maju dalam memperbaiki sistem peradilan pidana yang selama ini belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kepatuhan terhadap asas-asas hukum acara pidana.

"Kami memandang pelaksanaan webinar ini sangat penting sebagai bentuk harmonisasi perspektif antar lembaga pendidikan hukum dan pemerintah. Materi yang disampaikan merefleksikan harapan akan KUHAP yang mampu mewujudkan keadilan prosedural dan perlindungan hukum bagi semua pihak," ujar Dr. Ibnu dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pembaruan KUHAP bukan sekadar revisi normatif, namun menyangkut transformasi nilai hukum yang sejalan dengan dinamika masyarakat.

Perubahan pasal-pasal dalam KUHAP harus mencerminkan nilai baru dan tidak bisa dilakukan secara instan.

"Kami berharap Kemenkumham tidak melihat perubahan KUHAP seperti membalikkan mata uang. Ini bukan hanya soal pasal dan norma, tetapi tentang nilai dan nafas keadilan itu sendiri. Aspek kelembagaan dan kualitas manusianya juga harus dibangun agar sistem pidana kita benar-benar terpadu," tegasnya.

Sebagai institusi pendidikan hukum yang aktif menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum seperti Polri, FH Widyagama menegaskan dukungannya terhadap prinsip equality before the law, peradilan cepat, dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

"Keadilan itu mahal, maka setiap individu yang mengakses pengadilan harus mendapatkan perlakuan yang sama. Dari webinar, kami menangkap urgensi memperkuat asas prosedural dalam hukum acara pidana, yang akan menjadi titik tolak KUHAP baru di tahun 2026," tambahnya.

Ia menyebut, Malang melalui kampus Widyagama telah berkomitmen untuk turut serta menyukseskan pembaruan KUHAP agar selaras dengan nilai-nilai baru dalam masyarakat.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Unisma Malang, Dr. Arfan Kaimuddin, SH, MH, menyambut positif sosialisasi Rancangan KUHAP.

Menurut Arfan, arah pembaruan KUHAP harus mampu menjamin efisiensi proses hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan korban.

"Saya berharap ke depan sistem peradilan pidana bisa berjalan lebih efisien, efektif, dan menjamin hak semua pihak. Dengan upaya yang sedang dilakukan Kemenkumham, semoga tujuan kita menuju sistem yang lebih baik dapat terwujud," ujarnya terpisah.

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Dr. Faturahman, SH, M.Hum juga mengapresiasi semangat pembaruan dalam Rancangan KUHAP.

Faturahman menilai Rancangan KUHAP harus bersifat responsif, adaptif, dan rekonstruktif, agar dapat menjawab persoalan nyata dalam praktik peradilan pidana.

"Pesan saya, agar KUHAP ini menjadi payung hukum yang bisa menciptakan keadilan dan kepastian. Salah satu yang harus diperhatikan adalah kejelasan tugas dan wewenang antar subsistem dalam sistem peradilan pidana," ujar Dr. Faturahman.

Faturahman menegaskan pentingnya tidak ada tumpang tindih kewenangan antara penyidik, jaksa, hakim, dan advokat sebagai penyeimbang dalam sistem hukum.

"Ketika KUHAP diberlakukan nanti, masing-masing sub sistem penegak hukum harus memiliki batas tugas yang jelas dan tegas. Hal ini krusial untuk menciptakan proses peradilan yang menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum," pungkasnya.




(mua/hil)


Hide Ads