273 Anak di Bawah Umur Trenggalek Ajukan Dispensasi Nikah Selama Setahun

273 Anak di Bawah Umur Trenggalek Ajukan Dispensasi Nikah Selama Setahun

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 19 Jan 2023 21:31 WIB
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Trenggalek Jimmy Jannatino
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Trenggalek Jimmy Jannatino (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

273 Warga Trenggalek mendapat dispensasi nikah tahun 2022. Jumlah pengajuan perkawinan anak di bawah umur itu turun dibanding tahun sebelumnya.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Trenggalek Jimmy Jannatino, mengatakan pengajuan dispensasi nikah karena belum memenuhi batas minimal usia perkawinan 19 tahun. Sehingga ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Menurutnya dari catatan PA Trenggalek jumlah pengajuan dispensasi nikah paling banyak berasal dari Kecamatan Watulimo dengan 41 perkara. Sedangkan terbanyak kedua Kecamatan Pule 34 perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari total 14 kecamatan itu, paling banyak pengajuan dari Kecamatan Watulimo," kata Jimmy Jannatino saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Dia menambahkan posisi ketiga pengajuan terbanyak dari Kecamatan Pule dengan 31 perkara, disusul Kecamatan Dongko dan Kampak 28 perkara.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Kecamatan Munjungan 22 perkara, Kecamatan Tugu 19 perkara dan Kecamatan Bendungan 16 perkara.

"Untuk Kecamatan Suruh 13 perkara, Durenan 11 perkara, disusul Pogalan 10 perkara, Gandusari 9 perkara, sedangkan Kecamatan Trenggalek merupakan daerah paling sedikit yang mengajukan dispensasi kawin, 5 perkara," jelasnya.

Jimmy menjelaskan latar belakang pengajuan dispensasi nikah bervariasi yakni menghindari perbuatan zina hingga hamil di luar nikah. Pihkanya menegaskan dari ratusan pengajuan itu jumlah kasus hamil di luar nikah kurang dari 50 perkara.

"Mayoritas yang mengajukan dispensasi kawin itu belum hamil, kalau yang sudah hamil duluan sedikit, nggak sampai 50 perkara," imbuhnya.

Untuk mengabulkan permohonan dispensasi kawin, Pengadilan Agama Trenggalek melakukan kajian dan sejumlah pertimbangan terlebih dahulu. Antara lain dari aspek ekonomi, psikologis pemohon.

"Jika memang dinilai layak hidup berumah tangga ya dikabulkan," kata Jimmy.

Dia menambahkan dari catatan pengadilan, jumlah putusan dispensasi kawin tahun 2022 lebih sedikit dibandingkan 2021. Pada 2021 jumlah putusan dispensasi kawin mencapai 380 perkara, sedangkan 2022 turun menjadi 273 perkara.

Tidak hanya menurun, dilihat dari wilayah pemohon terbanyak juga mengalami perubahan, jika 2021 paling banyak dari Kecamatan Pule dengan 38 perkara, tahun 2022 bergeser ke Kecamatan Watulimo dengan 41 perkara.

"Dulu Pule yang paling banyak, ganti Watulimo," imbuhnya.




(dpe/fat)


Hide Ads