Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, bahwa Indonesia tidak memiliki standar untuk penanganan satwa. Salah satu yang disoroti adalah belum adanya ketentuan luas minimum lahan yang ideal untuk setiap jenis satwa.
"Secara umum memang kita belum memiliki standar. Sebenarnya binatang ini harus ada di berapa area, berapa luas meter persegi. Ini Indonesia belum punya standar," kata Hanif kepada wartawan di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Rabu (7/5/2025).
Hanif membandingkan dengan negara lain yang sudah menerapkan standar animal welfare. Ia mencontohkan, untuk satu ekor sapi yang dilepasliarkan di alam, idealnya butuh area seluas dua hektare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan wilayah yang tidak terlalu luas, tadi saya dengar 15 hektare ya, 15 hektare. Kalau sapi saja dilepas di alam liar itu satu ekor perlu 2 hektare untuk dia hidup mandiri. Itu yang disebut dengan animal welfare," jelasnya.
Kemen LH juga ingin mendiskusikan hal ini dengan forum komunikasi kebun binatang seluruh Indonesia dan Taman Safari. "Kita harus punya standar itu," ujarnya.
Kemudian standar penanganan juga termasuk ketika pengelolaan satwa mengalami over kapasitas.
"Katakan kita punya binatang yang banyak kemudian bagaimana penanganan yang sudah over capacity itu yang kita belum punya standar penanganan yang lebih, begitu," urainya.
Ia mengatakan, bahwa susunan standar sudah diajukan ke Presiden Prabowo Subianto agar ditetapkan sebagai Peraturan Presiden.
"Ini sedang kita sampaikan tetapi penyusunan dokumennya sudah selesai. Sudah selesai sudah dipastikan semua ini kita sedang memasuki masa proses registrasinya. Ini mudah-mudahan segera cepat selesai," katanya.
Proses tersebut ditargetkan selesai pada Juni 2025. Kemudian ketentuan untuk standar penanganan satwa sudah ada.
"Jadi ketika kita akan mencoba memulainya di bulan pertengahan tahun kita sudah mampu membangun instrumen-instrumen itu," pungkasnya.
(auh/abq)