Atlet binaraga Malang viral karena mengonsumsi ayam tiren (mati kemarin) karena anggaran yang minim. Mereka membeli 3 karung ayam tiren, tapi hanya 1 karung yang layak konsumsi.
Ketua MUI Jatim KH Mutawakkil 'Alallah menyesalkan kejadian itu. Meski dengan alasan anggaran, Mutawakkil menyebut hal tersebut tidak dibenarkan.
"Mengonsumsi ayam tiren dengan alasan ketiadaan anggaran dan pemenuhan gizi atlet tidak bisa dibenarkan dan sangat disesalkan. Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah agar kejadian yang sama tidak terulang lagi," kata Kiai Mutawakkil kepada detikJatim, Rabu (7/5/2025).
Mutawakkil menegaskan, MUI sudah mempunyai fatwa soal haram memakan hewan tiren. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
"Mengonsumsi ayam yang tidak disembelih secara syar'i seperti ayam tiren adalah haram, bertentangan dengan agama Islam," jelasnya.
"Di samping itu, ayam tiren biasanya mengandung berbagai bakteri seperti salmonella dan lainnya yang bisa membahayakan kesehatan. Ini tentunya bertentangan dengan prinsip thayyib dalam ajaran agama Islam," tambahnya.
Mutawakkil juga mengingatkan agar pedagang tidak menjual ayam tiren di pasaran. Sebab, sudah ada larangan menjual hewan tiren.
"MUI Jatim juga menekankan bahwa ayam tiren tidak boleh diperjualbelikan karena tidak memenuhi persyaratan jual beli yang telah diatur dalam ajaran Islam," terangnya.
"Di samping itu, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia," tandasnya.
Simak Video "Video: Atlet Binaraga Makan Ayam Tiren, Dispora Malang Ungkap Anggarannya"
(auh/hil)