Viral Atlet Binaraga Malang Konsumsi Ayam Tiren, MUI Jatim: Haram!

Viral Atlet Binaraga Malang Konsumsi Ayam Tiren, MUI Jatim: Haram!

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 06 Mei 2025 14:39 WIB
KH Maruf Khozin
KH Ma'ruf Khozin (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya -

Di balik tubuh kekar dan otot-otot berurat para atlet binaraga Malang, tersimpan kisah pilu tentang perjuangan bertahan di tengah anggaran minim. Demi memenuhi asupan protein, mereka terpaksa mengonsumsi ayam tiren -ayam mati kemarin- meski tahu risikonya bagi kesehatan dan larangan agama.

Viral di media sosial, kisah ini akhirnya memantik respons tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, menegaskan bahwa memakan hewan darat yang sudah mati sebelum disembelih hukumnya haram. Hal ini dilarang dalam agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dalam Islam, khususnya yang dipedomani oleh MUI, ada hewan yang tidak boleh dimakan," kata Ma'ruf saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (6/5/2025).

"Yang pertama adalah bangkai. Bangkai itu hewan mati tanpa disembelih, sehingga istilah ayam tiren itu artinya mati kemarin, itu adalah bangkai," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ma'ruf menyebut, larangan memakan bangkai hewan telah dijelaskan di dalam Al-Qur'an, tepatnya di Surat Al-Baqarah ayat 173. Bahkan, menurutnya, bangkai hewan lebih berat larangannya dibandingkan daging babi.

"Secara hukum fikih nggak boleh dimakan, dan ini larangannya ada di Al-Qur'an. Misalnya di Surat Al-Baqarah 173. Itu yang pertama kali dilarang sebelum babi adalah bangkai, termasuk ayam yang mati sebelum disembelih," tegasnya.

Ia menambahkan, MUI Jatim telah melakukan kajian bersama LBPOM terkait standar daging hewan yang baik untuk dikonsumsi manusia. Hewan tiren dinilai lebih banyak bahayanya daripada gizinya.

"Mengapa dilarang? Karena ayam dan binatang darat yang lain punya darah. Darah itu harus disembelih dan dialirkan, baru dagingnya segar. Kalau darahnya ini dikonsumsi, dimakan, kita tahu darah mengandung kuman, bakteri, dan itu dalam jangka waktu lama tidak baik dalam tubuh," jelasnya.

"Secara medis pun ini dibenarkan. Syariat Islam, Al-Qur'an itu dalam tinjauan sudut pandang medis dibenarkan. Bahkan MUI dengan LBPOM melakukan kajian bersama tentang hewan kurban yang menyehatkan, ya takarannya itu sapi atau kambing disembelih, darahnya harus hilang, baru daging itu segar dan penuh vitamin," lanjutnya.

"Kalau mungkin mengonsumsi tiren mengaku ada vitamin, protein, dan seterusnya, itu sekali lagi tidak bertahan lama. Artinya, tetap berisiko bahayanya lebih tinggi," tandasnya.




(faa/hil)


Hide Ads