SMAN 1 Kahayan Tengah di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), tengah disorot Dinas Pendidikan Kalteng. Beredar kwitansi pembayaran senilai Rp 2 juta di media sosial dengan keterangan 'Setelan Baju Seragam'.
Sekolah tersebut diduga melanggar aturan dengan pengadaan seragam sekolah kepada peserta didik baru. Disdik Kalteng merespons serius isu tersebut dengan menugaskan pengawas dan pemeriksa khusus untuk mengumpulkan data. Kini tengah dilakukan pemeriksaan melalui surat perintah nomor : 094/2346/SET.01/VI/2025.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Sekretaris Disdik Kalteng Safrudin menyampaikan bahwa pihaknya sedang berupaya mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang dalam tahap mengumpulkan data dan menghimpun informasi dari berbagai pihak, baik dari sekolah maupun laporan masyarakat," ujarnya dalam keterangan yang diterima detikKalimantan, Selasa (1/7/2025).
Safrudin menjelaskan sejauh ini informasi yang dihimpun masih dalam tahap pengkajian. Belum ada keputusan yang diambil atas isu ini.
"Belum ada keputusan final. Semua informasi yang kami terima sedang kami kaji secara mendalam agar keputusan yang diambil tepat dan sesuai aturan," imbuhnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemda dan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), termasuk untuk pembelian seragam.
"Seringkali sekolah menggunakan istilah 'memfasilitasi'. Padahal secara prinsip, jika kegiatan itu berujung pada kewajiban membayar atau membeli seragam tertentu yang ditentukan sekolah, maka itu melanggar regulasi," ungkapnya.
Hal ini selaras dengan ketentuan pada Pasal 57 Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2025 yang menyatakan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan peserta didik, serta dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses tersebut.
Dinas Pendidikan pun mengimbau seluruh sekolah di bawah kewenangannya untuk sepenuhnya berpedoman pada Juknis yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Termasuk di dalamnya adalah aturan tegas mengenai pengadaan seragam sekolah.
"Jangan ada interpretasi sendiri terhadap aturan. Sekolah dan guru wajib mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan. Bila tidak, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan," tegasnya.
Dinas Pendidikan juga kembali menekankan bahwa untuk tahun ajaran baru 2025, Pemprov Kalteng telah meluncurkan program sekolah gratis dimana di dalamnya terdapat seragam sekolah gratis bagi seluruh murid baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKH, baik negeri maupun swasta. Oleh karena itu, sekolah tidak perlu memfasilitasi atau mengarahkan pembelian seragam, karena seluruh kebutuhan tersebut telah dipenuhi oleh pemerintah.
(des/des)