Penerbitan Ulang Ijazah Ditahan, Khofifah: Kasus Hukum Tetap Berjalan!

Penerbitan Ulang Ijazah Ditahan, Khofifah: Kasus Hukum Tetap Berjalan!

Faiq Azmi - detikJatim
Minggu, 20 Apr 2025 20:45 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi solusi konkret dalam persoalan penahanan ijazah pekerja yang diduga dilakukan perusahaan di Kota Surabaya.

Pihaknya memastikan Pemprov Jatim akan menguruskan penerbitan ulang ijazah para pekerja yang ditahan. Khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Meski begitu, Khofifah menegaskan, solusi penerbitan ulang ijazah ini tidak menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Solusi ini tidak ada kaitannya dengan aparat penegak hukum. Jadi untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum tetap berjalan dan silahkan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Khofifah dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Khofifah mengaku sudah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga melakukan penahanan ijazah pekerjanya.

ADVERTISEMENT

"Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahaannya. Dan sudah kami tanya soal kasus penahanan ijazah tersebut. Dia mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD yang dimaksud katanya sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya di mana," kata Khofifah.

"Oleh sebab itu kami tidak ingin hal ini menjadi keresahan yang berlarut. Maka solusi ini menjadi wujud negara hadir. Namun kami pastikan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan," tambahnya.

Khofifah menambahkan melakukan penahanan ijazah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016 Pasal 42. Di mana dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpang dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.




(faa/fat)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads