Pakar Nilai Insiden Ngeri di Wahana Ekstrem Jatim Park 1 Masuk Ranah Perdata

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Sabtu, 19 Apr 2025 10:25 WIB
Lokasi insiden jatuhnya pengunjung dari wahana 360 pendulum (Foto file: M bagus Ibrahim/detikJatim)
Batu -

Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB) Dr Fachrizal Afandi menanggapi insiden remaja jatuh dari wahana 360° Pendulum Jatim Park 1 Kota Batu. Dia menilai bahwa kewajiban pengelola wisata yang harus dipenuhi dalam peristiwa ini adalah ganti rugi moril dan materil.

Fachrizal mengatakan bahwa dalam kasus yang dialami remaja berinisial RPD (13) ini bisa masuk dalam ranah pelanggaran perdata. Dimana korban sebagai pengunjung dapat mempertanyakan terkait jaminan keselamatan yang tidak terpenuhi.

"Setidaknya secara perdata bisa digugat, konsumen berhak mempertanyakan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengelola terkait dengan jaminan keselamatan," kata Fachrizal kepada detikJatim, Jumat (18/4/2025).

"UU perlindungan konsumen juga bisa dikenakan karena ada kelalaian misal, tidak bisa menjamin keselamatan konsumen. Karena pasti pengguna wahana mau bayar mahal karena ada jaminan keselamatan," sambungnya.

Ia menyampaikan, dalam kasus ini pihak terkait dalam hal ini Pemkot Batu harus turun tangan untuk melakukan audit terkait penyebab insiden ini bisa terjadi. Audit secara menyeluruh harus dilakukan oleh Pemkot Batu.

"Ini harus di audit, terlempar karena kesalahan sendiri atau kesalahan mesin yang tidak dicek benar. Ini harus diaudit secara menyeluruh. Apakah standar keamanan yang ada sudah sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya.

Fachrizal menyebut bahwa dalam kasus insiden 360° Pendulum ini korban bisa menyampaikan tuntutan terkait perawatan luka korban hingga ganti rugi moril, materil dan inmateril. Gugatan ini bisa dilakukan melalui perdata.

Terkait dengan unsur pidana dalam kasus ini, dia menilai bahwa akan sulit dalam proses pembuktiannya. Sebab, pelanggaran pidana harus memenuhi unsur Mens Rea atau niat jahat dalam hal ini disengaja.

"Kalau pidana harus dicek apakah ada unsur niat jahatnya. Saya kira misal itu ada kesengajaan bisa masuk pidana," terang Fachrizal.

"Misal mesin pengaman wahana ada gangguan, pembuktiannya agak susah. Apakah kerusakan itu karena ada yang membuat atau tidak. Kalau dalam kasus ini saya lebih ke Perdata (terkait penanganan hukum)," sambungnya.



Simak Video "Video: Cerita Korban saat Jatuh dari Wahana Pendulum Jatim Park 1"

(ihc/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork