Insiden jatuhnya pengunjung dari wahana permainan 360° Pendulum setinggi 1,5-2 meter saat berlibur ke obyek wisata Jatim Park 1 disebut sebagai sebuah bentuk kelalaian.
Hal ini disampaikanp akar hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika.
"Secara hukum ini merupakan ke alpaan yang membuat orang luka berat pasal 360 KUHP. Tapi harus dilihat dulu ke alpaan itu ada dua macam. Ada culpa levis dan culpa lata," kata Prija saat dihubungi detikJatim, Jumat (18/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prija, dari hasil identifikasinya pada pemberitaan yang ada insiden yang dialami remaja RPD (13) masuk dalam culpa levis karena sebelum kejadian, petugas operator sudah melakukan kontrol dan pemeriksaan penggunaan pengaman wahana.
"Perawatan sudah dipenuhi, dikontrol, penggunaan safetynya sudah dicek dan diamankan, petugas sudah memeriksa lalu aman dan baru dioperasiakan dan tetap terjadi itu culpa levis," terangnya.
Untuk diketahui, istilah culpa levis dalam hukum pidana merujuk pada bentuk kelalaian yang ringan atau kurang hati-hati. Sedangkan Culpa Lata adalah kelalaian berat atau kurang hati-hati yang sangat besar, sehingga dapat dipidana.
"Culpa levis ini dalam kasus Jatim Park, selama SOP sudah dipenuhi dan perawatan (wahana) bagus, pengamanan bagus, tapi tetap terjadi akibat yang tidak diinginkan masuk culpa levis," terang Prija.
Namun, jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya SOP yang tidak memenuhi syarat, maka akan masuk dalam pelanggaran pidana 360 KUHP.
"Kalau culpa lata itu tidak hati-hati perbuatan dan akibat yang terjadi tidak dipikirkan oleh pelakunya. Misal dalam kasus ini Pendelum tidak pernah dirawat dan dicek keselamatannya. Sehingga itu masuk dalam ketidak hati-hatian perbuatan apabila ada orang yang jatuh masuk culpa lata yang masuk 360 KUHP," sambungnya.
Tetapi jika dari hasil penyelidikan tidak ditemukan indikasi pelanggaran standar operasional maupun bentuk kelalaian berat lainnya, penyelesaian insiden ini tidak bisa sampai pada ranah pidana.
"Culpa levis tidak bisa dipidana, jadi penyelesaiannya diluar jalur pidana. Misal perusahaan Jatim Park sudah mengobati dan lain sebagainya berarti penyelesaiannya cukup disitu," sambungnya.
Sebelumnya, seorang pengunjung mendapat pengalaman buruk saat berlibur ke obyek wisata Jatim Park 1 Kota Batu pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 16.05 WIB. Dia terjatuh dari wahana permainan 360° Pendulum setinggi 1,5-2 meter.
Kejadian tersebut awalnya diketahui dari sebuah video amatir yang beredar. Dalam video itu, terlihat awalnya wahana permainan 360° Pendulum berjalan seperti biasanya.
Saat wahana berputar, tiba-tiba salah satu penumpang terlepas dari pengaman dan sempat berpegangan pada pengaman badan hingga terlempar dan akhirnya jatuh. Kejadian itu sontak membuat pengunjung lainnya kaget dan menjerit.
"Melihat insiden tersebut, operator permainan langsung menghentikan wahana dan korban dievakuasi ke klinik Jatim Park untuk mendapatkan penanganan pertama," tambah Rudi.
Akibat peristiwa tersebut, korban menderita patah tulang 2 buah tulang betis kanan, patah tulang jari tengah kanan dan patah tulang jari manis kanan. Korban saat ini telah menjalani rawat jalan.
(ihc/ihc)