Penyelundup 1.072 Botol Miras di Tol Sumo Bakal Kena Tipiring

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 11 Apr 2025 15:27 WIB
Barang bukti miras ilegal yang diselundupkan via Tol Sumo (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Sat PJR Polda Jatim mengungkap kasus penyelundupan ribuan minuman keras (miras) ilegal di Tol Surabaya-Mojokerto. Kasus itu kini telah diserahkan ke Ditsamapta.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan ada 1.072 botol miras ilegal yang diamankan oleh pihaknya. Saat ini barang bukti itu telah dilimpahkan ke Ditsamapta.

"Dilimpahkan ke Kanit Tipiring di Ditsamapta Polda Jatim," kata Hendrix saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (11/4/2025).

Hendrix memastikan para pelaku atau pemilik dikenakan sanksi tipiring. Menurutnya, seluruh proses hukum selanjutnya dilakukan oleh Ditsamapta.

"Dikenakan Tipiring dan diproses di sana (Samapta)," tandas Hendrix.

Sebelumnya, Penyelundupan miras ilegal di jalan Tol Surabaya-Mojokerto berhasil digagalkan. Penyelundupan itu terbongkar berawal petugas mengecek kelengkapan surat truk.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan temuan ribuan botol miras itu berlangsung pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Tepatnya di KM. 737/B ruas Tol Surabaya-Mojokerto.

"Anggota Sat PjR Polda Jatim mengamankan 1 unit kendaraan truck diduga bermuatan minum miras, TKP di KM. 737/B ruas Tol Surabaya-Mojokerto pada Rabu (9/4/2025) siang," kata Hendrix saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (10/4/2025).



Simak Video "Video: Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Asuh Selama 3 Tahun!"

(abq/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork