Polres Pasuruan Kota mempersiapkan pengamanan kegiatan tradisi Praonan atau Petik Laut dengan maksimal. Kapolres AKBP Davis Busin Siswara bahkan mengeluarkan surat edaran (SE) khusus mengantisipasi kecelakaan laut.
Davis mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama stakeholder terkait di Gedung Rupatama Sanika Satyawada, Polres Pasuruan Kota, beberapa waktu lalu. Koordinsdi diikuti berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari instansi pemerintahan dan tokoh masyarakat. Koordinasi bertujuan untuk memastikan kesiapan pengamanan serta kelancaran pelaksanaan kegiatan yang menjadi tradisi tahunan masyarakat Pasuruan.
"Kami mendukung penuh pelaksanaan acara yang telah menjadi bagian dari budaya dan tradisi masyarakat. Namun, ia juga menekankan pentingnya keselamatan dalam setiap rangkaian kegiatan," kata Davis, Minggu (6/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Davis tradisi tahunan yang akan digelar Senin (7/4) dan Selasa (8/4) atau saat Hari Raya Ketupat itu sangat dinantikan oleh masyarakat. Polres Pasuruan Kota garus memastikan bahwa semua berjalan dengan aman dan tertib.
"Oleh karena itu, koordinasi dengan semua pihak sangat penting agar kita tahu langkah-langkah apa yang perlu disiapkan untuk mengamankan jalannya acara," urainya.
Pihaknya juga mengeluarkan SE khusus untuk pelaksanaan tradisi Praonan. SE itu meminta para kepala desa, Ketua Himounan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), pemilik kapal dan nahkoda kapal untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kapal yang akan digunakan harus siap atau layak berlayar
Sebelum perahu digunakan kegiatan Praonan agar pemilik kapal dan nahkoda kapal melakukan pengecekan terhadap kapal yang akan digunakan dan dipastikan tidak ada kerusakan pada mesin kapal dan badan kapal yang dapat mengganggu lancarnya kegiatan Praonan pada saat perahu tersebut digunakan.
2. Wajib memakai alat keselamatan berlayar
Pada saat akan melakukan kegiatan Praonan agar nahkoda kapal memastikan bahwa seluruh ABK dan penumpang agar menggunakan life jacket dan di kapal juga wajib disediakan alat keselamatan seperti: ring bouy, jurigen dan ban dan lain-lain untuk mengantisipasi terhadap terjadinya hal hal yang tidak diinginkan ditengah laut.
3. Tidak memaksakan berlayar pada saat cuaca buruk
Untuk nahkoda kapal agar dapat mengantisipasi terkait cuaca buruk yang dapat sewaktu-waktu terjadi pada saat berlayar. Apabila pada saat berlayar ditemui cuaca buruk seperti hujan, gelombang tinggi, petir dan angin dan hal lain yang dapat menganggu keselamatan kapal saat berlayar, nahkoda kapal wajib untuk kembali ke darat dan tidak meneruskan untuk berlayar.
4. Dilarang memuat penumpang melebihi kapasitas kapal
Nahkoda dan ABK sebelum berlayar agar membatasi penumpang yang akan berlayar sesuai dengan kapal yang digunakan.
5. Utamakan keselamatan penumpang
Dalam kegiatan Praonan nahkoda dan ABK agar menjadikan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama yang harus diperhatikan, maka dari itu ketentuan-ketentuan yang telah disepakati agar benar-benar dilakukan dan dilaksanakan untuk keselamatan bersama.
6. Keselamatan penumpang menjadi tanggung jawab penuh nahkoda kapal
Sesuai dengan UU Pelayaran UU No. 66 Th. 2024 perubahan ketiga atas UU No. 17 th. 2008, bahwa nahkoda bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penumpang kapal sesuai dengan Pasal 244 ayat 2, Pasal 249, dan Pasal 344.
(abq/iwd)