2 Anggota Polres Probolinggo Dipecat gegara Bolos 30 Hari

2 Anggota Polres Probolinggo Dipecat gegara Bolos 30 Hari

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 19 Feb 2025 15:45 WIB
Kapolres AKBP Wisnu Wardana memimpin upacara PTDH 2 anggotanya
Kapolres AKBP Wisnu Wardana memimpin upacara PTDH 2 anggotanya (Foto: Dok. Istimewa)
Probolinggo -

Dua anggota Polres Probolinggo dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Penyebabnya, kedua anggota mangkir dinas selama 30 hari tanpa alasan yang jelas.

Upacara (PTDH) dilakukan pada Rabu (19/2/2025) pagi di Halaman Polres Probolinggo. Upacara dipimpin langsung Kapolres AKBP Wisnu Wardana.

Dua anggota yang dipecat atau PTDH itu yakni Brigpol Mohamad Arif Budianto dan Briptu Fahrul Roji. Pemecatan tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan ditandai dengan penyimpangan merah kepada foto keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wisnu mengatakan upacara PTDH merupakan salah satu realisasi komitmen pimpinan polri dalam sanksi hukuman bagi anggota yang melanggar. Baik itu pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Sebenarnya saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara PTDH ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya," kata Wisnu.

ADVERTISEMENT

Wisnu lantas mengingatkan agar anggotanya tidak membuat pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri dan merugikan diri sendiri maupun keluarganya.

"Saya harap agar tidak lagi ada upacara PTDH di lain waktu. Mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari PTDH dan jadikan sebagai introspeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas," pungkasnya.




(abq/fat)


Hide Ads