5 Anggota Polres Probolinggo Dipecat dalam 2 Tahun Terakhir

5 Anggota Polres Probolinggo Dipecat dalam 2 Tahun Terakhir

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 01 Jan 2025 01:30 WIB
Rilis akhir tahun Polres Probolinggo
Rilis akhir tahun Polres Probolinggo (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Setahun lebih menjabat hingga tahun 2024, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana telah memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 5 anggotanya. PTDH diambil karena adanya pelanggaran.

Terhitung sejak tahun 2023, ada 6 pelanggaran disiplin dilakukan anggota Polres Probolinggo dan tahun 2024 pelanggaran itu menurun jadi 4 kasus. Sementara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ada 9 kasus selama 2 tahun terakhir.

"Saya menjabat sebagai Kapolres Probolinggo sejak Bulan Juli 2023 lalu, dan ada lima anggota yang diberhentikan dengan hormat. Tahun 2023 ada 3 anggota dan tahun ini ada 2 anggota," kata AKBP Wisnu saat memimpin apel kenaikan pangkat, Selasa (31/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat itu, menurut Wisnu, karena sudah melakukan pelanggaran di antaranya, mangkir dari tugas dalam waktu yang ditentukan, pelanggaran KEPP hingga terlibat kasus narkoba.

"Pemberhentian ini sebenarnya tidak diinginkan dan merupakan langkah berat, tapi terpaksa demi tegaknya aturan. Semoga di tahun 2025, tidak ada lagi anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kapolres Probolinggo juga mengingatkan, jika Polri akan memberikan reward bagi anggota Polri yang menorehkan prestasi. Namun, juga ada hukuman menanti bagi anggota Polri jika melakukan atau terlibat dalam tindakan tercela.

"Oleh karena itu bagi anggota yang senior, agar bisa memberi contoh dan jadi tauladan juniornya. Sehingga aturan dan nilai-nilai etika organisasi Polri bisa dipatuhi dan berkerja profesional," pungkas Wisnu.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads