Pilkada telah usai. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kembali ngantor di Desa, tepatnya di Desa Cantuk dan Gumirih, Kecamatan Singojuruh.
Ipuk berkunjung ke sejumlah titik. Salah satunya ke rumah produksi bordir tekstil kebaya, Rudy Collection, di Dusun/Desa Cantuk. Dalam kunjungan tersebut, Ipuk memastikan akan memberi jaminan legalitas formal maupun keamanan bagi produk UMKM.
Salah satunya dengan memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM bagi pelaku usaha UMKM. Dalam implementasinya, Pemkab Banyuwangi rutin melakukan jemput bola membantu pelaku UMKM mengurus HKI lebih mudah. Termasuk saat program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa).
"HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri," kata Ipuk.
Rumah produksi bordir yang berdiri sejak 2020 ini, tiap bulan memasok ribuan bordir kain kebaya ke Bali. Dengan 8 unit mesin bordir, Rudy Collection mempekerjakan 70 tenaga kerja.
"Rata-rata tiap dua hari satu mesin menyelesaikqn 60 bordir. Jadi dalam dua hari sekali rata-rata kami mampu mengerjakan 480 bordir kebaya," kata pengelola Rudy Collection, Ilham Bahtiar
Dalam satu bulan rumah produksi ini mampu membordir sekitar 7.200 kain kebaya. "Pasar kami masih melayani di Bali. Semoga ke depan bisa lebih berkembang lagi," kata pria yang akrab disapa Tiar itu.
Tidak hanya Ruddy Collection, UMKM lainnya yang mendapat rekomendasi HKI yakni kerajinan kulit, Herman YMank Leather, dari Dusun Kumbo, Desa Gumirih. UMKM ini memproduksi berbagai produk kerajinan, seperti tas, topi, sepatu, dan lainnya.
"HKI sangat penting bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, karena bisa melindungi dari penyalahgunaan atau pemalsuan seperti merek, hak paten, atau desain sebuah produk," kata Ipuk.
Fasilitasi diberikan pemkab dalam bentuk pemberian Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi untuk mengurus HKI di Kemenkumham. Dengan surat rekomendasi tersebut, pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan.
Biaya pengurusan HKI di Kemenkumham sebesar Rp 1,8 juta untuk jalur umum. Dengan surat rekomendasi dari pemkab maka pemohon yang bersangkutan dikategorikan sebagai binaan, sehingga biayanya hanya Rp 500 ribu. Selain jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI, pengurusan HKI juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik.
Tidak hanya rekomendasi HKI, Banyuwangi juga memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi legal formal UMKM lainnya seperti, sertifikasi halal, sertifitkat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan layanan pengurusan izin edar di Mal Pelayanan Publik.
Simak Video "Video Pramono Diberi Ulos oleh HKI: Ini Kehormatan Bagi Saya"
(erm/fat)