Kasus bau busuk yang diduga dari kegiatan operasional pengolahan tembakau dari PT Sata Tec di Desa Sukowati, Kapas, Bojonegoro terus bergulir. Warga menuntut operasional pabrik ditutup sementara.
Adanya keluhan yang sering kali terjadi oleh warga membuat banyak pihak turun tangan di antaranya Pemkab, DPRD hingga Polres Bojonegoro untuk menyelesaikan kejadian ini dengan memanggil perwakilan warga, pihak Sata Tec, Dinas Lingkungan Hidup,satpol PP, Dinas Perijinan hingga Pemdes Sukowati.
Dalam pertemuan di kantor DPRD setempat yang dipimpin Wakil Ketua Mitro'atin, para warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan uneg-uneg serta harapannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu warga terdampak, Imron (50) berharap berdirinya PT Sata Tec harus sesuai aturan yang berlaku, apalagi banyak warga ikut terdampak bau busuk.
"Kami mengeluhkan dampak pengolahan tembakau itu, sudah sejak beberapa bulan ini apalagi gudang ini berdekatan dengan permukiman," tutur Imron, Rabu (5/2/2025).
Senada dengan Imron, salah satu guru TK Sukowati juga mengeluhkan banyak anak didik hingga guru yang terdampak dari bau busuk. Hal ini mengakibatkan proses belajar mengajar tak maksimal.
"Perusahaan pengolahan tembakau harus berjarak minimal 500 meter dari tempat pendidikan, tetapi ini justru bersebelahan dengan sekolah SD, TK, dan tempat mengaji anak-anak lingkungan di desa kami," tutur guru TK itu.
Dalam pertemuan ini, salah satu perwakilan PT Sata Tec, Wahyu, menuturkan pihak perusahaan sampai dengan saat ini masih melakukan proses perizinan.
"Untuk perizinan masih berjalan, semoga cepat selesai," ucap Wahyu.
Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Yusnita Liasari menegaskan bahwa PT Sata Tec belum sepenuhnya mengantongi perizinan.
"Dari data yang ada di kantor perizinan yang memiliki izin baru pendirian gudang tembakau padahal PT Sata Tec merupakan perusahaan pengolahan tembakau. Sehingga izinnya harus dilakukan perubahan," terang Yusnita.
Sementara itu pihak Dinas Lingkungan Hidup, Erna Zulaikha menegaskan, adanya pencemaran udara di sekitar pabrik telah memberikan surat peringatan pertama.
"Kami sudah memberikan sanksi administrasi karena luas lahan PT Sata Tec memiliki lahan seluas lebih dari dua hektare, sesuai peraturan pemerintah harus memiliki izin UPL dan UKL tetapi PT Sata Tech belum mengantongi perijinan itu," ucap Erna.
Menanggapi adanya banyak masukan dari berbagai pihak, DPRD Bojonegoro, meminta kepada PT Sata Tec menghentikan produksi pengolahan tembakau miliknya untuk sementara waktu.
Karena hanya mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berbunyi gudang penyimpanan dan bukan pengolahan tembakau.
"Sebab belum mengantongi izin sesuai keperuntukkan. Kami menganggap PT Sata Tec tidak mengindahkan perizinan. Apalagi PBG yang dimiliki hanya mencantumkan gudang penyimpanan," ujar wakil ketua DPRD Bojonegoro, Mitro'atin.
"Kami memberikan waktu 15 hari untuk menyelesaikan segala perizinan baik itu perubahan PBG maupun perijinan UPL/UKL yang harus dikantongi terlebih dahulu sebelum beroperasi," imbuhnya.
Sebelumnya, aroma busuk dan menyengat dari salah satu gudang pengeringan tembakau di Bojonegoro memaksa sejumlah sekolah SD dan TK di sekitar gudang dipulangkan lebih awal. Warga sekitar gudang pun mengalami mual dan pusing akibat mencium bau tak sedap tersebut.
Informasi yang dihimpun detikJatim, kepanikan sempat terjadi di dalam kelas di SD dan TK Sukowati saat pelajaran berlangsung. Letak sekolah ini bersebelahan dengan gudang pengeringan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
"Tadi jam 9 lebih bau mendadak keluar dari pojok atas rongga gudang sebelah ini. Pas kebetulan saya nunggu anak di sebelah sekolah. Kami orang tua saja pusing dan mual kena bau tadi, makanya anak-anak langsung dipulangkan sama sekolah," kata salah satu orang tua berinisial T kepada detikJatim, Rabu (15/1/2024).
(abq/iwd)