Kenapa Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat yang Didapatkan

Kenapa Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat yang Didapatkan

Angely Rahma - detikJatim
Rabu, 04 Des 2024 15:15 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Ini manfaat kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Getty Images/Muhammad Labib Adilah
Surabaya -

Setiap pekerja, baik sektor formal maupun nonformal, menghadapi risiko yang tidak dapat diprediksi. Dari kecelakaan kerja hingga risiko kehilangan pekerjaan, berbagai tantangan dapat mengancam kesejahteraan finansial. Mengapa penting untuk pekerja memiliki BPJS Ketenegakerjaan? Simak informasinya berikut ini.

BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai solusi untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja di Indonesia. Dengan berbagai manfaat yang dirancang untuk mendukung keamanan sosial dan ekonomi, program ini menjadi salah satu langkah penting yang harus dimiliki setiap individu yang bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertujuan memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial tertentu. Program ini didirikan sebagai wujud dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menggarisbawahi pentingnya peningkatan kesejahteraan pekerja.

Tidak hanya pekerja formal, BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup pekerja nonformal yang digolongkan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerja nonformal meliputi wirausaha, freelancer, pekerja lepas, hingga pedagang kaki lima. Mereka berhak atas perlindungan guna mengantisipasi dampak risiko kecelakaan kerja, cacat permanen, atau kematian.

ADVERTISEMENT

Menurut laman resmi Sekretariat DPRD Yogyakarta, BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk menciptakan rasa aman bagi pekerja. Dengan perlindungan ini, mereka dapat lebih fokus meningkatkan produktivitas, tanpa khawatir menghadapi risiko sosial ekonomi yang tidak terduga.

Misalnya, kecelakaan di tempat kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bisa berdampak besar terhadap kondisi finansial. BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi melalui laman resminya tentang program perlindungan sosial yang disediakan, meliputi lima jenis jaminan utama sebagai berikut.

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kematian (JKM)

Pelaksanaan program ini merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan masyarakat pekerja memiliki perlindungan yang layak terhadap berbagai risiko sosial, sesuai kemampuan keuangan negara.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan pekerja. Berikut rincian dari setiap program yang ditawarkan dilansir dari laman resmi BPSJ Ketenagakerjaan.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah manfaat berupa uang tunai yang dapat dicairkan oleh pekerja ketika mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia. Program ini memberikan jaminan finansial bagi pekerja di masa pensiun.

IuranJHT totalnya sebesar 5,7 persen dari gaji, yang terdiri dari 2 persen yang ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Manfaat JHT berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk mendukung kehidupan pekerja setelah pensiun atau ketika pekerja berhenti bekerja.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan yang terjadi selama perjalanan menuju tempat kerja, di tempat kerja, atau saat perjalanan dinas. Program ini mencakup biaya pengobatan hingga sembuh, santunan upah selama masa penyembuhan, dan beasiswa untuk dua anak jika pekerja mengalami kecelakaan hingga cacat total atau meninggal dunia.

Pekerja yang mengalami kecelakaan hingga cacat total permanen berhak mendapatkan uang tunai sebesar 56 kali upah, serta santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama, dan 50 persen upah pada bulan ke-13 hingga sembuh.

Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit terkait pekerjaan, ahli waris akan menerima santunan meninggal sebesar 48 kali upah dan manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua anak.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Program ini memberikan perlindungan finansial bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat JKM meliputi santunan sebesar Rp 12 juta yang dibayarkan selama 24 bulan, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, serta beasiswa untuk dua anak pekerja hingga jenjang pendidikan tinggi.

4. Jaminan Pensiun (JP)

JP bertujuan memberikan uang tunai secara berkala kepada pekerja yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total permanen, atau ahli warisnya jika pekerja meninggal dunia.

Untuk dapat menerima manfaat JP, peserta harus terdaftar minimal selama 15 tahun atau 180 bulan. Manfaat yang diterima berupa uang pensiun yang dapat mendukung kebutuhan hidup pasca-pensiun, serta uang tunai yang diberikan kepada pasangan atau anak sebagai ahli waris.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP membantu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar memiliki penghidupan yang layak sambil mencari pekerjaan baru. Manfaat JKP meliputi bantuan uang tunai sementara, akses pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan pekerjaan baru, serta layanan konsultasi karier untuk membantu pekerja mencari peluang kerja.

Manfaat Tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan

Selain lima program utama, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan yang mendukung kesejahteraan pekerja. Berikut manfaat tambahan dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • Beasiswa Pendidikan: Mendukung pendidikan anak pekerja hingga jenjang pendidikan tinggi.
  • Kredit Kepemilikan Rumah (KPR): Mempermudah pekerja untuk memiliki rumah dengan bunga yang terjangkau.
  • Pinjaman Rintisan Rumah: Bantuan dana untuk membangun atau merenovasi rumah sederhana.
  • Program Pelatihan Kerja: Pelatihan keterampilan bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi mereka.
  • Layanan Konsultasi: Bimbingan untuk memahami hak pekerja dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Mengapa BPJS Ketenagakerjaan Penting?

Risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, PHK, atau kematian bisa terjadi kapan saja tanpa diduga. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan bahwa pekerja dan keluarganya tidak akan mengalami dampak finansial yang signifikan akibat risiko tersebut.

Dengan beragam manfaat yang ditawarkan, BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi perlindungan yang tidak hanya berfokus pada kesejahteraan saat ini, tetapi juga masa depan. Program ini dirancang untuk memastikan setiap pekerja dapat menjalani kehidupan yang lebih aman dan sejahtera, baik selama bekerja maupun setelah pensiun.

Artikel ini ditulis oleh Angely rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads