Jatim Sepekan: Nasib Eks Kades Miliarder Gresik-WN Belgia Aniaya Istri Orang

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Minggu, 01 Des 2024 19:40 WIB
Mantan Kades Sekapuk jadi tersangka/Foto: Istimewa (Dok: Polres Gresik)
Surabaya -

Dalam sepekan, ada beberapa berita di Jawa Timur yang menyedot perhatian. Salah satunya Mantan Kades Sekapuk Gresik diamankan dan NDM (33), WN Belgia menganiaya seorang perempuan warga Menganti Surabaya.

Korban FM (29) dianiaya secara seksual dengan memasukkan obeng ke alat vitalnya karena menolak dinikahi. Alasan korban karena dirinya belum cerai resmi atau hakim belum memberikan ketok palu.

Berikut Rincian Berita yang Menyedot Pembaca Jawa Timur:

1. Eks Kades Miliarder Gresik Diamankan

Polisi menetapkan Abdul Halim sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa. Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Ujungpangkah yang pernah viral disebut sebagai Desa Miliarder itu, kini ditahan di Rutan Polres Gresik.

Sebelumnya, polisi memeriksa warga dan sejumlah pemerindah desa (Pemdes) Sekapuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik.

Tersangka membawa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. Seluruhnya merupakan aset milik Pemerintah Desa Sekapuk.

"Karena tersangka ini tidak lagi menjabat sebagai kepala desa terhitung sejak Desember 2023. Setelah masa jabatan selesai, tersangka tidak menyerahterimakan aset tersebut ke pihak desa. Sudah beberapa kali mediasi, tapi tidak menemukan titik temu," terang Aldhino.

Sebab tak menemukan titik temu, lanjut Aldhino, polemik di masyarakat Desa Sekapuk muncul. Hasil pemeriksaan, tersangka berdalih bahwa telah berkontribusi untuk kepentingan desa dengan membangun dua wisata di Desa Sekapuk, yakni Wisata Setigi dan Kebun Pak Inggih.

Tersangka ini menjaminkan sertifikat pribadinya ke pihak perbankan untuk membangun desa wisata. Termasuk mempromosikan wilayah di Gresik utara itu hingga dikenal sebagai Desa Miliader," imbuhnya.

"Namun, hal itu merupakan inisiatif pribadi. Bukan kesepakatan bersama pemerintah desa," tambah Aldhino.

Dalam perjalanannya, desa pun memiliki sejumlah aset. Sayangnya, tunggakan sertifikat pribadi tersangka masih terus berjalan hingga masa pemerintahannya berakhir.

"Tersangka sengaja membawa aset desa tersebut dengan harapan bisa dijadikan jaminan untuk melunasi utang-utangnya," tandasnya.

Polisi akhirnya menjerat Abdul Halim dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Hingga kini, lima orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan penyidikan lebih lanjut terus dilakukan.

"Kami sudah memeriksa 5 orang saksi. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan termasuk menaksir kerugian yang ditimbulkan," tandas Aldhino.

Baca selengkapnya di sini




(dpe/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork