Polisi menetapkan Abdul Halim sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa. Mantan Kepala Desa Sekapuk yang pernah viral disebut sebagai Desa Miliarder itu, kini ditahan di Rutan Polres Gresik.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan di rutan Polres Gresik," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada detikJatim, Sabtu (30/11/2024).
Aldhino menjelaskan, tersangka membawa sembilan sertifikat tanah dan tiga BPKB mobil. Seluruhnya merupakan aset milik Pemerintah Desa Sekapuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tersangka ini tidak lagi menjabat sebagai kepala desa terhitung sejak Desember 2023. Setelah masa jabatan selesai, tersangka tidak menyerahterimakan aset tersebut ke pihak desa. Sudah beberapa kali mediasi, tapi tidak menemukan titik temu," terang Aldhino.
Sebab tak menemukan titik temu, lanjut Aldhino, polemik di masyarakat Desa Sekapuk muncul. Hasil pemeriksaan, tersangka berdalih bahwa telah berkontribusi untuk kepentingan desa dengan membangun dua wisata di Desa Sekapuk, yakni Wisata Setigi dan Kebun Pak Inggih.
"Tersangka ini menjaminkan sertifikat pribadinya ke pihak perbankan untuk membangun desa wisata. Termasuk mempromosikan wilayah di Gresik utara itu hingga dikenal sebagai Desa Miliader," imbuhnya.
"Namun, hal itu merupakan inisiatif pribadi. Bukan kesepakatan bersama pemerintah desa," tambah Aldhino.
Dalam perjalanannya, desa pun memiliki sejumlah aset. Sayangnya, tunggakan sertifikat pribadi tersangka masih terus berjalan hingga masa pemerintahannya berakhir.
"Tersangka sengaja membawa aset desa tersebut dengan harapan bisa dijadikan jaminan untuk melunasi utang-utangnya," pungkasnya.
Simak Video: Ini Alasan Mantan Kepala Desa Miliarder di Gresik Ditangkap Polisi