Bupati Gresik Kukuhkan Perpanjang Jabatan 14 Kades, Abdul Halim Terdepak

Bupati Gresik Kukuhkan Perpanjang Jabatan 14 Kades, Abdul Halim Terdepak

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 26 Agu 2025 10:30 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi mengukuhkan kembali 14 kepala desa (kades) untuk perpanjangan masa jabatan hingga Agustus 2027
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi mengukuhkan kembali 14 kepala desa (kades) untuk perpanjangan masa jabatan hingga Agustus 2027 (Foto: Dok. Istimewa)
Gresik -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi mengukuhkan kembali 14 kepala desa (kades) untuk perpanjangan masa jabatan hingga Agustus 2027. Eks Kades Sekapuk Abdul Halim dipastikan tidak termasuk ke dalam daftar itu. Pria yang pernah dikenal sebagai Kades Miliarder itu kini tak bisa menjabat kembali sebagai kepala desa.

Prosesi pengukuhan kades itu berlangsung di Aula Mandala Bhakti Praja. Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Senin (25/8).

Pengukuhan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ yang memberikan bonus perpanjangan masa jabatan bagi kades yang masih aktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 14 nama yang dilantik, seluruhnya diyakini memenuhi syarat administratif maupun hukum. Dalam arahannya, bupati yang akrab disapa Gus Yani itu menekankan pentingnya peran kepala desa dalam menggerakkan pembangunan di tingkat lokal.

"Jadikan momentum pengukuhan kembali ini sebagai semangat baru dalam membangun desa yang lebih maju, berdaya saing, dan mandiri," tegas Gus Yani, Selasa (26/8/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, sinergitas antara program pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar ditopang oleh peran aktif para kades.

"Kepala desa wajib menjadi motor penggerak pembangunan berbasis potensi lokal. Memperkuat sektor-sektor potensial, serta hadir memberikan pelayanan terbaik kepada warga," pesannya.

Dari prosesi pengukuhan kali ini, terdapat satu nama yang mencuri perhatian publik. Abdul Halim tidak lagi masuk dalam daftar penerima perpanjangan jabatan. Atas dasar itu, kuasa hukumnya, Muhammad Machfudz memastikan bahwa pihaknya segera menempuh jalur hukum.

"Kami tidak menerima undangan maupun pemberitahuan resmi terkait pelantikan kembali. Sehingga ini menjadi dasar kami untuk mengajukan gugatan," ungkapnya.

Machfudz menyebut ada dua langkah hukum yang akan ditempuh. Pertama, gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab Gresik.

"Kami menuntut ganti kerugian, karena klien kami masih berhak menerima gaji sesuai periodesasi perpanjangan hingga 2027," jelasnya.

Kedua, pihaknya juga akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, dasar hukum yang membuat Abdul Halim gagal dilantik kembali dinilai tidak kuat.

"Kami akan menelaah lebih dulu salinan SK pengukuhan. Setelah itu perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," ujarnya.

Seperti diketahui, Abdul Halim sebelumnya sempat menjadi sorotan karena keberhasilannya menjadikan Desa Sekapuk sebagai salah satu ikon wisata Gresik. Namun belakangan, namanya terseret kasus hukum terkait dugaan penggelapan aset desa. Kondisi tersebut diduga turut memengaruhi keputusannya tidak memperoleh perpanjangan jabatan.




(hil/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads