Jatim Sepekan: Nasib Eks Kades Miliarder Gresik-WN Belgia Aniaya Istri Orang

Jatim Sepekan: Nasib Eks Kades Miliarder Gresik-WN Belgia Aniaya Istri Orang

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Minggu, 01 Des 2024 19:40 WIB
Polisi Tetapkan Mantan Kades Miliarder Gresik Sebagai Tersangka
Mantan Kades Sekapuk jadi tersangka/Foto: Istimewa (Dok: Polres Gresik)
Surabaya -

Dalam sepekan, ada beberapa berita di Jawa Timur yang menyedot perhatian. Salah satunya Mantan Kades Sekapuk Gresik diamankan dan NDM (33), WN Belgia menganiaya seorang perempuan warga Menganti Surabaya.

Korban FM (29) dianiaya secara seksual dengan memasukkan obeng ke alat vitalnya karena menolak dinikahi. Alasan korban karena dirinya belum cerai resmi atau hakim belum memberikan ketok palu.

Berikut Rincian Berita yang Menyedot Pembaca Jawa Timur:

1. Eks Kades Miliarder Gresik Diamankan

Polisi menetapkan Abdul Halim sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa. Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Ujungpangkah yang pernah viral disebut sebagai Desa Miliarder itu, kini ditahan di Rutan Polres Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, polisi memeriksa warga dan sejumlah pemerindah desa (Pemdes) Sekapuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik.

Tersangka membawa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. Seluruhnya merupakan aset milik Pemerintah Desa Sekapuk.

ADVERTISEMENT

"Karena tersangka ini tidak lagi menjabat sebagai kepala desa terhitung sejak Desember 2023. Setelah masa jabatan selesai, tersangka tidak menyerahterimakan aset tersebut ke pihak desa. Sudah beberapa kali mediasi, tapi tidak menemukan titik temu," terang Aldhino.

Sebab tak menemukan titik temu, lanjut Aldhino, polemik di masyarakat Desa Sekapuk muncul. Hasil pemeriksaan, tersangka berdalih bahwa telah berkontribusi untuk kepentingan desa dengan membangun dua wisata di Desa Sekapuk, yakni Wisata Setigi dan Kebun Pak Inggih.

Tersangka ini menjaminkan sertifikat pribadinya ke pihak perbankan untuk membangun desa wisata. Termasuk mempromosikan wilayah di Gresik utara itu hingga dikenal sebagai Desa Miliader," imbuhnya.

"Namun, hal itu merupakan inisiatif pribadi. Bukan kesepakatan bersama pemerintah desa," tambah Aldhino.

Dalam perjalanannya, desa pun memiliki sejumlah aset. Sayangnya, tunggakan sertifikat pribadi tersangka masih terus berjalan hingga masa pemerintahannya berakhir.

"Tersangka sengaja membawa aset desa tersebut dengan harapan bisa dijadikan jaminan untuk melunasi utang-utangnya," tandasnya.

Polisi akhirnya menjerat Abdul Halim dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Hingga kini, lima orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan penyidikan lebih lanjut terus dilakukan.

"Kami sudah memeriksa 5 orang saksi. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan termasuk menaksir kerugian yang ditimbulkan," tandas Aldhino.

Baca selengkapnya di sini

2. WN Belgia Lakukan Penganiayaan-Kekerasa Seksual Perempuan Surabaya

WN Belgia, NDM (33) dilaporkan ke polisi usai menganiaya dan melakukan kekerasan seksual pada seorang wanita di Gresik. Ironisnya, korban masih berstatus istri orang. Korban masih dalam proses perceraian. Hakim belum ketok palu.

Informasi yang dihimpun detikJatim, peristiwa itu terjadi di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Tempat kejadian merupakan kontrakan NDM.

Dalam kondisi mabuk, bule tersebut menganiaya FM di dalam kamar. Tak hanya itu, NDM juga memasukkan gagang obeng ke alat vital korban. FM bisa keluar dari rumah tersebut setelah meminta bantuan suaminya.

Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku dan korban pergi belanja ke mal untuk membeli bir kaleng sebanyak 3 dus. Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku dan korban pulang ke rumah kontrakan bule tersebut.

"Setelah itu, keduanya pulang ke rumah kontrakan. Kemudian, korban langsung pulang ke rumahnya sendiri di daerah Hulaan, Menganti," kata Roni, Sabtu (30/11/2024).

Roni menambahkan sekitar pukul 21.00 WIB, Nick mendatangi rumah korban dengan menggunakan taksi online dalam kondisi mabuk sembari membawa minuman keras. Korban yang melihat pelaku dalam kondisi mabuk lalu mengantarnya balik ke rumah kontrakan.

"Korban mengantar WNA ini naik mobil sendiri. Sementara WNA naik taksi online menuju rumah kontrakannya," tambah Roni.

Saat berada di rumah kontrakan tersebut, pelaku langsung marah-marah kepada korban. Pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran hingga adu mulut.

Korban sempat dicekik, dijambak menuju kamar dan dipukul dengan obeng. Bahkan, pelaku juga memasukan gagang obeng tersebut ke alat kelamin korban.

"Sekitar pukul 01.00 WIB, korban menghubungi suaminya dan keluar dari rumah tersebut. Didampingi suaminya, korban melaporkan hal tersebut ke kita," tutur Roni.

Di hadapan penyidik, Nick mengaku kesal lantaran korban tidak mau menikah dengannya. Meski sudah lama menjalin hubungan, korban masih berstatus istri orang dan masih dalam proses perceraian.

"Pengakuannya karena kesal, sudah jauh dari Belgia, datang ke Indonesia, tapi korban menolak nikah karena belum bercerai secara resmi," kata Roni.

Roni menambahkan karena persoalan itu lah, pelaku lantas stres dan meminum banyak miras. Di bawah pengaruh miras, pelaku mendatangi korban di rumahnya daerah Hulaan, Menganti.

"Pelaku meminta korban untuk segera menikah dengannya. Tapi korban menolak karena statusnya belum bercerai secara resmi," tambahnya.

Mendapat penolakan tersebut, lanjut Roni, pelaku dan korban sempat adu mulut hingga terjadi penganiyaan. Setelah pelaku tertidur, korban menghubungi suaminya dan menuju Polsek untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Rencananya korban tidak mau melanjutkan perkara ini. Memang korban dan pelaku ini sedang menjalin asmara, korban ingin mencabut laporan," pungkas Roni.

Karena memutuskan mencabut laporan, lanjut Roni, pihaknya melakukan langkah Restorasi Justice. Saat ini, keduanya sudah menandatangani surat pernyataan.

"Keduanya sepakat damai dan membuat surat pernyataan," tutur Roni.

Meski begitu pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Hal itu untuk menentukan langkah selanjutnya mengenai izin tinggal di Indonesia.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi mengenai izin tinggal WNA tersebut. Apakah akan dideportasi atau tetap diberi izin, itu nanti pihak imigrasi yang menentukan," pungkasnya.

Baca selengkapnya di sini

Halaman 2 dari 2
(dpe/fat)


Hide Ads