Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dibuka sejak 1 Oktober 2024 menuai respon positif dari masyarakat. Per harinya ada ratusan pemohon yang memadati KB Samsat Surabaya Utara.
Pamin Samsat Surabaya Utara Iptu Eko mengatakan ada sekitar 300-350 pemohon per hari, baik kepengurusan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maupun layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lonjakan jumlah pemohon itu mengalami kenaikan secara signifikan, terutama jelang tenggat waktu pada 30 November 2024 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap program pemutihan dalam rangka HUT Ke-79 Pemprov Jatim ini. Pemohon BBNKB dan PKB meningkat drastis dibandingkan hari biasa. Bila biasanya hanya 200 sampai 250 pemohon per hari, sekarang mencapai 300 sampai 350 orang bahkan lebih," ujar Eko, Rabu (20/11/2024).
Eko menyebut bahwa lonjakan pemohon ini diprediksi akan terus mengalami peningkatan yang signifikan hingga akhir bulan.
Untuk mengantisipasi lonjakan pemohon, KB Samsat Surabaya Utara telah melakukan berbagai persiapan. Mulai dari menyediakan blangko tambahan sejak awal program demi memastikan pelayanan berjalan optimal.
"Kami menerima pasokan sekitar 5.000 blangko setiap dua minggu dari Polda Jatim. Dengan persiapan ini, kami optimistis mampu melayani wajib pajak hingga akhir periode," tutur Eko.
Sementara itu, Administrasi Pelaksana (Adpel) KB Samsat Surabaya Utara Fajar Shodiq menjelaskan bahwa program pemutihan ini menawarkan keuntungan yang besar bagi masyarakat.
"Selain bebas denda dan biaya balik nama, pemutihan ini juga menghapus pajak progresif. Ini berlaku baik untuk mutasi kendaraan maupun pembayaran pajak tahunan," jelasnya.
Dengan respon positif yang diterima dari masyarakat, maka secara otomatis akan hal ini akan berdampak pada menungkatinya kesadaran masyarakat terkait wajib pajak.
Sebagai informasi, hingga saat ini program pemutihan telah mendorong realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 97,56% dengan total penerimaan Rp 377,3 miliar.
Sedangkan penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah mencapai 105,34% atau senilai Rp243,5 miliar.
"Sekitar 70% pendapatan berasal dari balik nama kendaraan. Ini menunjukkan program pemutihan memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan penerimaan pajak," jelas Fajar.
Selain itu Samsat Surabaya Utara juga melaksanakan berbagai program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai wajib pajak hingga mengoptimalkan pelayanan, seperti lewat program Samsat Dulur yang dilakukan di lima titik kelurahan tiap minggu.
"Dengan Samsat Dulur, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor. Program ini sangat membantu dalam menjangkau pemohon wajib pajak sekaligus memudahkan pelayanan," pungkas Fajar.
(abq/iwd)