345.133 Warga Jatim Telah Manfaatkan Pemutihan Pajak hingga Hari ke-27

345.133 Warga Jatim Telah Manfaatkan Pemutihan Pajak hingga Hari ke-27

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 08 Agu 2024 16:43 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim
Foto: Istimewa
Surabaya -

Pemprov Jatim membuat kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Masyarakat Jawa Timur mulai 15 Juli-31 Agustus 2024. Pembebasan pajak ini dalam rangka HUT ke-79 RI dan HUT ke-78 Bhayangkara.

Kabid Pajak Bapenda Bima Sakti mengungkap target pemutihan kali ini ialah 357.800 objek PKB."Jika dinominalkan sebesar Rp 238.519.297.000," kata Bima saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (8/8/2024).

Bima mengungkap selama 27 hari masa pemutihan sampai hari ini, sudah ada 345.133 wajib pajak yang memanfaatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Obyek PKB yang masuk sebesar Rp 213.590.950.700," tambahnya.

Bima mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum pemutihan pajak ini.

ADVERTISEMENT

"Untuk imbauan kepada masyarakat, Gubernur Jawa Timur telah memberikan kebijakan guna membantu masyarakat Jawa Timur meringankan beban masyarakat," katanya.

"Tahun depan sesuai kesepakatan Tim Pembina Samsat Nasional, Kepolisian RI akan menerapkan pasal 74 Undang-undang. no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bila setelah 2 tahun berturut-turut masa laku STNK Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran maka akan dihapus Regident Ranmor dan tidak dapat diregistrasi ulang (kendaraan ilegal)," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads