Cara Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP

Cara Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP

Angely Rahma - detikJatim
Rabu, 13 Nov 2024 11:30 WIB
Cek KJMU 2021 Tahap 2, Bakal Cair Tanggal 29 November
Ilustrasi bansos. Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Surabaya -

Di era digital, akses informasi semakin cepat, termasuk dalam verifikasi data kependudukan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting, baik untuk berbagai keperluan administratif maupun sebagai syarat mengakses berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial (bansos).

Oleh karena itu, sangat penting bagi penerima bansos untuk memastikan data mereka terdaftar dan valid. Untuk mempermudah proses verifikasi, mengetahui cara cek penerima bansos secara online menjadi langkah yang sangat berguna.

Metode ini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi status mereka dengan mudah, tanpa harus datang langsung ke kantor layanan publik. Sehingga lebih efisien dalam menghemat waktu dan tenaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NIK yang terdiri dari 16 digit angka pada KTP menjadi kunci utama dalam memverifikasi status sebagai penerima bansos. Berikut panduan lengkap untuk mengecek penerima bansos menggunakan NIK KTP.

Cara Cek Penerima Bansos Lewat Aplikasi

Pengecekan nama penerima bansos dengan NIK KTP dapat dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan dapat diunduh di Play Store. Berikut tata cara cek penerima bansos menggunakan NIK KTP secara online.

ADVERTISEMENT
  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
  • Buka aplikasi, klik 'Buat Akun'.
  • Lakukanpembuatanakun dengan mengisi kolom berikut.
    • Nomor Kartu Keluarga
    • NIK
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Provinsi
    • Kabupaten/kota
    • Kecamatan
    • Kelurahan/desa
    • Alamat sesuai KTP
    • RT dan RW
    • Nomor Ponsel
    • Alamat e-mail
    • Masukan alamat email kembali
    • Username
    • Password
    • Masukan password kembali
    • Lampirkan swafoto dan foto KTP
  • Klik 'Buat Akun Baru'.
  • Ketika tidak ada data yang salah, maka akun otomatis akan dibuat.
  • Jika diminta verifikasi email, cek kotak masuk e-mail untuk melakukan tahapan tersebut.
  • Buka 'Profil' untuk mengetahui status penerima bansos.

Setelah melakukan langkah-langkah tersebut, maka akan tertera keterangan jenis bantuan yang diberikan kepada pengguna. Terlihat juga profil keluarga yang terdaftar dalam DTKS mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan. Seluruh data diri anggota keluarga akan muncul di bagian bawah jenis bansos yang diterima.

Cara Cek Penerima Bansos Lewat Website

Selain melalui aplikasi, penerima bansos juga bisa melakukan pengecekan secara online menggunakan situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Untuk mengecek status bansos, tidak perlu memasukkan NIK KTP, namun cukup dengan mengisi nama lengkap dan data tempat tinggal.

Kementerian Sosial menyediakan situs resmi ini agar masyarakat dapat memverifikasi data diri mereka sebagai pendaftar atau untuk memperoleh informasi terkait pencairan bantuan. Berikut adalah cara-cara yang perlu dilakukan:

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi kolom provinsi, kab/kota, kecamatan dan desa.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  • Isi huruf kode yang tertera.
  • Klik 'Cari Data'.

Sistem secara otomatis akan mencari nama sesuai wilayah yang dimasukkan. Jika terdaftar, maka akan muncul tabel berupa data bantuan yang diterima. Bagi yang belum menjadi penerima, maka akan muncul notifikasi 'Tidak Terdaftar Peserta/PM'.

Daftar Bansos 2024

Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada 2024, termasuk bantuan reguler Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Bantuan Kartu Sembako/BPNT untuk 18 juta KPM, seperti yang disampaikan dalam laman resminya. Berikut daftar bansos 2024.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah bantuan tahunan yang diberikan pemerintah kepada KPM yang tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Penyaluran bantuan ini dilakukan secara triwulan dengan tahap pertama dilakukan pada Februari 2024.

Tujuan PKH adalah membantu masyarakat kurang mampu, khususnya dalam bidang kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan. Besaran bantuan PKH adalah ibu hamil dan anak balita diberikan Rp 3 juta per tahun, dan keluarga dengan anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas diberikan bansos Rp 2,4 juta per tahun.

Sementara anak-anak sekolah diberikan bantuan pendidikan berbeda-beda sesuai tingatannya. Seperti bansos Rp 900 ribu per tahun untuk anak SD, Rp 1,5 juta per tahun untuk anak SMP, dan Rp 2 juta per tahun untuk anak SMA.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT yang juga dikenal dengan Kartu Sembako, diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam DTKS. Penyaluran Kartu Sembako perdana terjadi pada bulan Februari yang mencakup periode dua bulan, yaitu Januari dan Februari.

Meskipun disebut BPNT, bantuan ini tetap diberikan dalam bentuk uang. Setiap KPM menerima Rp 200.000 per bulan, yang dibagikan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam setahun, KPM menerima Rp 400.000 pada setiap pencairan. Penyaluran dilakukan dalam enam tahap sepanjang tahun.

3. Bantuan Pangan Beras

Bantuan Pangan Beras diberikan sebanyak 10 kg per KPM, dengan kualitas beras CBP medium. Program ini bertujuan menjaga stabilitas pangan dan mengurangi dampak inflasi. Penerima manfaat bantuan ini akan diambil berdasarkan data dari P3KE, dengan penyaluran berkala setiap tiga bulan.

4. BLT Mitigasi Risiko Pangan

Setelah berakhirnya BLT El Nino pada 2023, pemerintah meluncurkan BLT Lanjutan atau BLT Mitigasi Risiko Pangan untuk mengurangi dampak kenaikan harga pangan akibat ketidakpastian global.

Penyaluran bantuan ini ditujukan kepada keluarga yang sama dengan penerima BPNT/Kartu Sembako. Penyaluran tahap pertama dilaksanakan pada bulan Februari untuk periode tiga bulan.

Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ihc/irb)


Hide Ads