Bagi masyarakat Indonesia yang merasa layak mendapat bantuan sosial wajib mengetahui cara mengecek status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini bertujuan untuk mengetahui apakah pendaftar berhak menerima program tersebut atau tidak.
Selain bansos, DTKS juga menjadi dasar untuk pendaftaran program bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja. Bagi detikers yang ingin mengecek status DTKS, simak sejumlah panduannya berikut ini.
DTKS dan Cara Mengecek Status untuk Berbagai Keperluan
Apa Itu DTKS?
Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang diperuntukkan kepada keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DTKS digunakan oleh pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bansos diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Cara Mengecek Status DTKS
Mengacu pada laman Portal Informasi Indonesia, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk mengecek status DTKS sebagai penerima bantuan sosial.
- Buka tautan resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui laman browser
- Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan tempat tinggal penerima manfaat (PM) dari opsi yang tersedia.
- Masukkan nama lengkap PM sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke dalam kolom yang disediakan.
- Ketikkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Klik tombol "Cari Data" untuk memulai proses pencarian
- Tunggu beberapa saat hingga sistem selesai memproses informasi data pengguna
- Sistem akan menampilkan status penerima manfaat sesuai dengan wilayah dan nama yang dimasukkan.
Cara Daftar DTKS untuk Program KIP, KIS dan Prakerja
Jika tidak menemukan data setelah melakukan proses pencarian, artinya nama pendaftar belum termasuk penerima program bantuan sosial. Namun, tidak perlu khawatir karena detikers masih bisa mendaftarkan diri pada program selanjutnya.
Untuk melakukan persiapan yang lebih matang, simak sejumlah cara daftar DTKS untuk Program KIP, KIS dan Prakerja berikut ini.
Pendaftaran DTKS Secara Online
Jika ingin lebih praktis, masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online melalui aplikasi. Berikut rincian langkah-langkahnya.
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store pada perangkat telepon seluler
- Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi akun DTKS
- Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP dan foto swafoto sedang memegang KTP sebagai tanda bukti pemilik
- Klik "Buat Akun Baru" setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar
- Selanjutnya, verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos
- Setelah proses verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.
Pendaftaran DTKS Secara Offline
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat DTKS secara luring atau offline bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Setelah terdaftar, dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS)
- Hasil musyawarah tersebut dimasukkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya
- Berita acara ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
- Data yang sudah diinput dalam SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk kemudian dilakukan verifikasi dan validasi oleh bupati/wali kota
- Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati/wali kota kemudian disampaikan kepada gubernur
- Gubernur akan meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri terkait.
Demikian panduan lengkap cara cek status DTKS untuk daftar program KIP, KIS Hingga Prakerja yang dapat diikuti. Semoga bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dpe/fat)