Jalan tol dikenal sebagai jalur utama bagi masyarakat yang ingin mencapai tujuan dengan cepat dan aman. Namun, tak jarang kecelakaan kerap terjadi di jalan bebas hambatan ini.
Dan jalan tol menjadi jalur paling favorit saat mudik lebaran. Namun ada baiknya para pemudik mengetahui aturan berkendara di jalan tol yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini bertujuan mengurangi tingkat kecelakaan, terutama menjelang arus mudik lebaran. Rerata kecelakaan yang terjadi dikaitkan dengan kelebihan kecepatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengurangi risiko kecelakaan, pemerintah menetapkan batas kecepatan maksimum di jalan tol. Lantas, berapa batas maksimal kecepatan yang seharusnya dipatuhi oleh para pengguna jalan tol?
Batas Minimal dan Maksimal Kecepatan di Tol
Kecepatan kendaraan di jalan tol diatur berdasarkan di mana jalan tersebut berada. Misalnya, batas kecepatan jalan tol dalam kota dan luar kota memiliki aturan kecepatan yang berbeda.
Secara garis besar, kecepatan kendaraan di jalan tol dalam kota memiliki batas yang lebih rendah jika dibandingkan dengan luar kota. Hal ini ditetapkan berdasarkan kondisi jalan tol dalam kota yang relatif lebih ramai daripada luar kota.
Peraturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Berikut aturan batas minimal dan maksimal kecepatan kendaraan di jalan tol dalam kota maupun luar kota berdasarkan peraturan tersebut.
1. Tol dalam kota
Minimal: 60 km/jam
Maksimal: 80 km/jam
2. Tol luar kota
Minimal: 60 km/jam
Maksimal: 100 km/jam
Namun perlu dicatat, beberapa jalan tol luar kota juga menerapkan batas kecepatan maksimal 80 km/jam, terutama wilayah perbukitan. Jika ragu, pengendara juga bisa melihat rambu batas kecepatan saat berkendara di jalan tol, sehingga bisa terhindar dari overspeed.
Sanksi Bagi yang Melanggar Batas Kecepatan
Sama seperti batas kecepatan kendaraan, sanksi bagi para pelanggar aturan tersebut juga telah tercantum dalam peraturan pemerintah, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287 ayat 5.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa pengguna jalan yang melanggar batas maksimal maupun batas minimal kecepatan akan dikenakan pidana kurungan atau sanksi denda.
Berikut bunyi Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Tips Berkendara Aman di Jalan Tol
Berikut sejumlah hal yang perlu pengemudi perhatikan sebelum bepergian, dilansir dari laman auto2000, mulai dari memeriksa kondisi kendaraan hingga mematuhi peraturan berlalu lintas.
Siapkan kendaraan Anda dengan memeriksa secara menyeluruh kondisi teknis, termasuk tekanan ban, sistem rem, lampu, kaca depan, fitur mobil, dan pastikan ada cukup bahan bakar sebelum memasuki jalan tol untuk perjalanan aman.
Persiapkan diri dengan istirahat yang cukup, sediakan air minum dan makanan ringan, serta berhenti untuk istirahat dan meregangkan tubuh jika perlu, sebelum memulai perjalanan agar konsentrasi tetap terjaga dan perjalanan berlangsung dengan lancar.
Pahami dan ikuti tanda serta simbol rambu lalu lintas di jalan tol untuk menghindari kesalahan dan kesulitan selama perjalanan.
Gunakan jalur yang sesuai dengan kecepatan kendaraan Anda, menghindari kesalahan dan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan tol.
Patuhi batas kecepatan yang ditetapkan di jalan tol untuk menjaga keselamatan, serta hindari mengemudi terlalu lambat di jalur kiri atau terlalu cepat di jalur kanan.
Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan, terutama saat dalam kecepatan tinggi, untuk memungkinkan waktu respons yang cukup dan menghindari tabrakan jika terjadi pengereman mendadak.
Gunakan lampu kendaraan dengan tepat untuk meningkatkan visibilitas saat kondisi cuaca buruk atau malam hari, serta memberi tahu pengemudi lain tentang kehadiran Anda di jalan tol.
Hindari menggunakan ponsel selama berkendara di jalan tol, fokuskan perhatian sepenuhnya pada jalanan dengan pandangan lurus ke depan, dan berhenti di tempat yang aman jika terdapat panggilan mendesak atau pesan yang harus dibalas.
Artikel ini ditulis oleh Albert Benjamin Febrian Purba, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(hil/fat)