Mentan Wajibkan Pengusaha Serap Susu Lokal Buntut Viral Aksi Peternak

Kabar Finance

Mentan Wajibkan Pengusaha Serap Susu Lokal Buntut Viral Aksi Peternak

Ilyas Fadilah - detikJatim
Senin, 11 Nov 2024 14:40 WIB
Mentan Pertemukan Peternak Pasuruan yang Viral Buang Susu dengan Industri, Ini Hasilnya.
Mentan Pertemukan Peternak Pasuruan yang Viral Buang Susu dengan Industri/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Surabaya -

Aksi viral peternak sapi perah di sejumlah daerah termasuk di Jatim yang membuang susu hasil panen, akhirnya berbuah manis. Hari ini, salah satu perwakilan peternak asal Jawa Timur diundang Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk berdialog.

Adalah Bayu Aji Handayanto, perwakilan peternak sekaligus pengepul susu sapi asal Kabupaten Pasuruan, yang diundang dalam kesempatan ini. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada kesejahteraan peternak.

Hasilnya, Mentan bakal mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menyerap susu dalam negeri. Hal ini diputuskan usai Rapat Koordinasi di Kementan yang mempertemukan perwakilan industri, peternak, importir, dan stakeholder terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari detikFinance, Amran menyebut, kewajiban menyerap susu lokal telah diubah pada tahun 1998 akibat intervensi dari International Monetary Fund (IMF). Dalam catatan detikcom, kebijakan pengembangan dalam persusuan nasional yang tertuang dalam Inpres No. 2/1985 direvisi melalui Inpres No. 4/1998.

Hal ini berdampak pada berbagai ketentuan yang bertujuan untuk mengembangkan persusuan nasional dan khususnya usaha peternakan sapi perah di tanah air terpaksa dihapuskan.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua Perpres yang ada sekarang kita ubah usulkan ubah, Pak Mensesneg sudah setuju. Itu isinya adalah industri wajib serap susu peternak kita. Kenapa, dulu tahun 1997-1998 ini adalah saran IMF dicabut tentang kewajiban untuk menyerap susu," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Senin (11/11/2024).

Amran menyebut aturan ini untuk menumbuhkan produksi susu dalam negeri. Diharapkan juga bahwa angka impor susu Indonesia bisa ditekan.

"Sekarang kita hidupkan kembali agar peternak kita bisa tumbuh, produksi dalam negeri bisa tumbuh. Bayangkan tahun 1997-1998 kita impor hanya 40%, sekarang 80%. Ini dampak dari regulasi yang ada sekarang kita tegaskan wajib dan kami sudah membuat suratnya tadi," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Amran juga meminta tidak ada lagi pembatasan kuota dari industri ke peternak agar impor susu bisa ditekan. Ia juga menyebut, akan ada pembinaan kepada peternak demi meningkatkan kualitas produk.

"Poin penting yang kedua adalah peternak tidak dibatasi kuota agar impor ini kita bisa kurangi. Berapa saja yang bisa diproduksi kita bina sampai produksinya meningkat. Kemarin kan ada dibatasi dan seterusnya kami sudah minta tidak dibatasi produksi, tidak dibatasi kuota ke pabrik, sehingga meningkatkan pendapatan petani kesejahteraan petani kita," ujar Amran.

Adapun aksi buang susu merupakan protes peternak dan pengepul susu terkait pembatasan kuota kiriman susu ke pabrik pengolahan. Namun, Mentan menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat kini sepakat berdamai.

Menurut Amran, hal tersebut terjadi imbas adanya masalah kualitas pada susu sapi lokal. Oleh karena itu, kata Amran, ke depannya akan ada kolaborasi dan pembinaan kepada peternak agar kualitas produk mereka sesuai standar.

"Ini tadi katanya susunya standar kualitasnya belum memenuhi syarat sehingga pabrik tidak mau menerima. Nah kemudian ke depan kolaborasi, saling membina agar standarnya sesuai keinginannya. Tetapi yang terpenting standar apapun diterima ke depan, kecuali rusak atau ada campuran yang lain-lain tapi semua kualitas diterima," bebernya.

Sebagai informasi, dalam pertemuan hari ini hadir peternak susu sapi sekaligus pengepul asal Pasuruan,Bayu Aji Handayanto yang aksinya viral membuang susu hasil panen. Hadir juga Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) Sonny Effendhi.

Bayu menjelaskan kualitas susu lokal sebenarnya telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hanya saja kualitas susu impor memang lebih tinggi dari susu lokal.

"Jadi kalau dari masyarakat Indonesia itu rata-rata susu dihitung dari total solid, standar kualitasnya SNI 11,5. Kami di desa-desa rata-rata mengirim ke Industri Pengolahan Susu itu rata-rata 12,5-12,8. Tapi kalau compare dengan impor, kualitasnya bisa di atas 13," tuturnya.

"Mungkin dampaknya itu di end product. Kalau yang 12,5 per 1 liter cuma bisa jadi 5 produk, kalau 13 bisa jadi 6 produk," tambah dia.

Di sisi lain, Sonny menyebut jumlah susu yang ditolak industri sebenarnya semakin berkurang. Ia juga berharap ada kerja sama antara industri dan peternak untuk menjaga kualitas.

"Jadi ujungnya nanti ada kerja sama antara industri dan peternak supaya sama-sama jaga kualitas. Jadi jangan ditambah air, minyak goreng, sugar syrup, karbonat, gitu-gitu kan," tutupnya.

Berita ini sudah tayang di detikFinance, baca berita selengkapnya di sini dan di sini!




(hil/iwd)


Hide Ads