Pelanggaran lalu lintas masih kerap terjadi di Kota Malang. Bahkan selama bulan Agustus 2024 ada ratusan kendaraan ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas.
Berdasarkan data Satlantas Polresta Malang Kota, tercatat ada sebanyak 127 kendaraan ditilang karena melanggar rambu lalu lintas. Rambu yang sering dilanggar adalah rambu dilarang putar balik dan rambu satu arah.
Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso mengatakan pelanggaran rambu lalu lintas kebanyakan dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Disebutkan, ada beberapa tempat yang sering ditemukan pelanggaran melawan arus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti di Jalan Simpang Jalan R.E Martadinata, Jalan Zaenal Zak, Simpang Jalan Kebalen Wetan - Jalan Muharto serta Jalan Mertojoyo Gang 12 atau tepatnya depan Mal Dinoyo.
"Pelanggaran rambu lalu lintas ini dapat meningkatkan resiko kecelakaan. Padahal di lokasi tersebut, telah dipasang rambu satu arah. Namun nyatanya, masih sering dilanggar," ujarnya kepada wartawan, Minggu (8/9/2024).
Selain melawan arus, pelanggaran yang juga sering dilakukan adalah parkir di tempat bukan semestinya. Padahal rambu larangan parkir juga sudah terpasang. Seperti yang sering ditemukan di Jalan Semeru.
"Untuk rambu larangan parkir di Jalan Semeru sering dilanggar oleh pengguna kendaraan roda empat. Dan untuk penindakan serta penertibannya, kami berkoordinasi dengan melibatkan Dishub Kota Malang," kata dia.
Dalam melakukan penindakan tilang terhadap pelanggar, petugas Satlantas Polresta Malang Kota menggunakan ETLE baik mobile, handheld, maupun statis.
"Jadinya, surat tilang akan dikirimkan langsung ke alamat yang terdaftar pada nomor polisi kendaraan pelanggar. Namun untuk ETLE handhel, ada dua skema penindakan yaitu melalui nomor polisi kendaraan pelanggar maupun mencetak slip konfirmasi tilang berupa bar code yang diserahkan langsung ke pelanggar," terangnya.
"Dan untuk slip konfirmasi tilang bar code ini, paling banyak kami lakukan ke pelanggar rambu dilarang parkir," sambungnya.
(abq/iwd)