Habis Pelantikan Anggota Dewan Terbitlah Fenomena Massal Gadai SK

Round-Up

Habis Pelantikan Anggota Dewan Terbitlah Fenomena Massal Gadai SK

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 07 Sep 2024 08:01 WIB
Pelantikan 45 anggota DPRD Kota Malang terpilih
Pelantikan 45 anggota DPRD Kota Malang terpilih. (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Anggota DPRD di sejumlah daerah di Jatim untuk menutup biaya kampanye saat pemilihan legislatif menjadi fenomena massal. Seperti apa?

Ramai-ramai gadai SK Anggota DPRD yang baru dilantik ini pertama kali diungkapkan oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pasuruan Abdul Karim. Dia ungkapkan fenomena ini pada Rabu 4 September lalu setelah pelantikan Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024-2029.

Saat itu baru 4 orang anggota DPRD yang sudah mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK-nya ke bank. Karim menyebutkan jumlah anggota dewan yang akan menggadaikan SK dimungkinkan bertambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan SK pengangkatan itu, para Anggota DPRD Pasuruan itu mengajukan pinjaman mencapai Rp 500 juta bahkan lebih. Pinjaman yang diajukan itu disebut untuk menutup utang biaya kampanye pada Pileg 2024.

Karim pun menyebutkan gadai SK yang dilakukan Anggota DPRD ini wajar karena selama mencalonkan diri biaya yang dihabiskan oleh masing-masing calon memang tidak sedikit. "Itu wajar karena kemarin sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit," kata Karim saat itu.

ADVERTISEMENT

Setelah fenomena gadai SK pengangkatan Anggota DPRD di Pasuruan ini ramai menjadi perbincangan, muncul kabar dari sejumlah daerah lain Anggota DPRD yang baru dilantik juga ramai-ramai menggadaikan SK. Yakni di Malang dan Bangkalan.

Dari total 45 Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 yang telah dilantik pada 24 Agustus, ada sebanyak 17 anggota di anaranya yang telah menggadaikan SK pengangkatan milik masing-masing ke bank.

Sekretaris Dewan DPRD Kota Malang Zulkifli Amrizal membenarkan itu. Dia mengakui bahwa fenomena ini bukanlah merupakan hal baru di kalangan Anggota DPRD Kota Malang.

Ia sendiri mengaku tidak tahu apa alasan para anggota DPRD Kota Malang itu memilih menggadaikan SK yang baru diterima. Zulkifli mengaku pihaknya hanya sebatas mengeluarkan surat keterangan rincian gaji.

"Ada sekitar 17 orang. Itu sejak dilantik, minggu depannya (sudah mengajukan). Kalau dari kami hanya surat keterangan rincian gaji. Tapi kalau alasannya nggak disebutkan karena itu urusan personal masing-masing," terangnya.

Demikian halnya Anggota DPRD Bangkalan yang belum genap sebulan dilantik tapi sudah menggadaikan SK masing-masing ke bank. Kali ini yang membenarkan adalah Penyedia Kredit Bank Jatim Cabang Bangkalan, Sistha.

Sistha menyebutkan kurang lebih ada 20 Anggota DPRD Bangkalan yang sudah menyetorkan berkas pengajuan pinjaman dengan agunan SK pengangkatan.

"Sejauh ini ada 20-an orang yang sudah mengajukan. Kalau dari pimpinan atau anggota dewan saya juga kurang tahu. Saya juga kurang paham dari partai apa saja," katanya.

Ya, semua Anggota DPRD baik di Pasuruan, Kota Malang, maupun di Bangkalan memang 'menggadaikan' SK pengangkatan masing-masing itu ke Bank Jatim. Untuk membayar cicilan pinjaman itu, Bank Jatim tinggal memotong gaji masing-masing Anggota DPRD setiap bulannya.

"Mekanismenya sama bank akan dipotong gaji. Biasanya, mereka langsung komunikasi dengan Bank Jatim, karena gaji lewat sana juga," ujar Zulkifli selaku Sekwan DPRD Kota Malang.

Kalau pendapatan Anggota DPRD Kota Pasuruan mencapai Rp 30 juta-Rp 35 juta/bulan bila mengacu pada periode sebelumnya, pendapatan Anggota DPRD Kota Malang per bulan menurut Zulkifli mencapai Rp 45 juta terdiri dari gaji, tunjangan transportasi, perumahan, hingga komunikasi.

Fenomena gadai SK adalah hal yang wajar. Baca di halaman selanjutnya.

Ketua Sementara DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika yang mengungkapkan bahwa gadai SK ke bank adalah fenomena yang wajar. Bahkan pihak Bank Jatim sendiri jemput bola menawarkan kredit dengan jaminan SK kepada para Anggota DPRD begitu mereka dilantik.

"Fenomena itu di mana-mana pasti terjadi, di mana Bank Jatim itu selaku bank daerah memang sering menawarkan kredit kepada kami baik KPR hingga kredit multiguna," ujar Made kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Dalam prosesnya, dirinya bahkan menyebutkan bahwa pengajuan kredit atau 'gadai' SK itu itu tidak memerlukan persetujuan dirinya sebagai Ketua DPRD sementara.

"Tidak butuh acc ketua, cukup di ketua fraksi masing-masing sama kebijakannya masing-masing partai pasti membatasi itu (pengambilan jumlah kredit)," terangnya.

Dia contohkan bahwa fraksi PDIP tidak melarang anggotanya menggadaikan SK. Namun dia menyatakan bahwa F-PDIP memberikan batasan agar pinjaman yang diambil oleh anggota itu tidak berlebihan dan tidak memberatkan mereka saat mengangsur.

"Khusus untuk di PDIP kami batasi hanya 30% dari take home pay dari angsuran dan tidak boleh lebih dari itu. Ya kalau 30% plafon maksimal Rp 300 juta. Tapi nggak ada yang ambil segitu, rata-rata Rp 200 juta," ujarnya.

Made bahkan telah menyampaikan imbauan kepada semua anggota di DPRD Kota Malang agar mengambil kredit di Bank Jatim untuk kegiatan sifatnya produktif, bukan konsumtif.

"Saya mengimbau jika ambil kredit itu untuk kegiatan yang produktif, jangan konsumtif biar ada hasilnya sebagai dewan. Misal, buat perbaikan rumah, atau beli tanah kavling saya dukung. Tapi kalau untuk kegiatan yang konsumtif beli mobil gitu sangat tidak kita anjurkan," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)


Hide Ads