Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke lembaga perbankan. Setengah bulan setelah dilantik, sudah ada empat anggota dewan yang mengajukan pinjaman.
"Sampai kemarin sudah ada empat yang mengajukan pinjaman," kata Abdul Karim, Ketua sementara DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/9/2024).
Karim menyebut jika menilik tahun-tahun sebelumnya, jumlah tersebut kemungkinan bertambah. "Kalau sampai hari ini belum saya cek," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para anggota DPRD sebagian besar mengajukan pinjaman ke bank daerah, yakni Bank Jatim. Penghasilan dari anggota DPRD dibayarkan dengan sistem non tunai, mulai gaji pokok, tunjangan kinerja, uang sewa atau penghasilan sah lainnya.
"Tinggal potong gaji. Sehingga bisa konsentrasi bekerja dan mengabdi selama lima tahun," tuturnya.
Untuk diketahui, pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/8/2024). Jika mengacu pada periode sebelumnya, pendapatan anggota DPRD sebesar Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per bulan.
(hil/iwd)