program ini diberlakukan agar masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bisa segera melakukan pembayaran dengan keringanan bebas denda.
"Di Jatim masih ada yang menunggak pajak, itu pun tidak lebih dari 5 persen," kata Kabid Pajak Bapenda Bima Sakti kepada detikJatim, Kamis (8/8/2024).
Bima mengungkap faktor wajib pajak kendaraan yang menunggak, salah satunya karena kelupaan tanggal membayar pajak
"Rata-rata disebabkan lupa bila sudah jatuh tempo atau ada karena masih pemulihan pasca pandemi COVID-19," jelasnya.
Bima meminta wajib pajak kendaraan yang masih menunggak bisa memanfaatkan pemutihan ini. Sebab, wajib pajak yang telat membayar, bisa terbebas dari denda saat pemutihan ini berlangsung.
"Kami imbau warga pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program pemutihan ini karena sangat meringankan," jelasnya.
"Jangan sampai terlewat, karena program pemutihan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2024," tandasnya.
(abq/iwd)