Kabar gembira bagi warga Jawa Timur, karena pemerintah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan insentif pembebasan sanksi atau pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur untuk mengurus Pajak Kendaraan Ber motor (PKB) mulai 15 Juli-31 Agustus 2024.
Program pemutihan ini digulirkan dalam rangka memperingati HUT RI ke-79, selain itu untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi selengkapnya bisa detikers dapatkan dengan menghubungi kantor bersama samsat setempat di seluruh Jawa Timur.
![]() |
Jenis Insentif yang diberikan
Beberapa jenis pajak yang mendapat insentif pada program pemutihan pajak Jawa Timur di bulan Juli-Agustus 2024, yakni:
Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama
Pemutihan Bea Balik Nama atau BBN diprediksi akan dimanfaatkan oleh 89.500 objek pajak dengan nilai pembebasan 49 Miliar rupiah.
Bebas Sanksi Administratid keterlambatan PKB an BBNB
Pemberian Pembebasan sanksi administrative Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh 258.100 obyek pajak
Bebas PKB Progresif
Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh 4.000 obyek pajak dengan nilai Rp 4 miliar rupiah.
Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun lewat
Besaran denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) mengikuti kapasitas mesin objek pajak. Pemutihan periode ini termasuk pembebasan denda SWDKLLJ.
Total penerimaan Pajak kendaraan bermotor
Kebijakan pembebasan pajak daerah selama 1 bulan 17 hari ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh 357.800 obyek pajak kendaraan bermotor, dengan penerimaan diprediksi mencapai 238 Miliar rupiah.
(ihc/fat)