Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2024

Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2024

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 10 Jul 2024 10:15 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Foto: Dikhy Sasra
Surabaya -

Program pemutihan pajak kendaraan kembali hadir untuk wilayah Jawa Timur (Jatim). Program ini bisa diakses semua masyarakat Jatim selama periode Juli hingga Agustus 2024. Yuk, simak syarat lengkap pemutihan pajak kendaraan jatim 2024 di bawah ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bekerja sama dengan Polda Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2024

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pemilik hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang. Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Jatim 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang masih berlaku
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian (jika kendaraan bekas) bermaterai Rp 6000 fotokopi
  • Surat pelepasan dan stempel (khusus nama PT ke perorangan)
  • Cek fisik kendaraan dengan datang ke samsat terkait
  • Bukti hasil cek fisik khusus untuk ganti pelat nomor
  • Surat kuasa untuk yang dikuasakan
  • Mengisi formulir pemutihan pajak kendaraan yang biasanya disediakan di kantor samsat
  • Sampul map warna merah untuk mobil dan kuning untuk motor
  • Semua dokumen difotokopi tiga kali
  • Melampirkan fotokopi KK untuk kendaraan roda empat

Peraturan dan syarat-syarat ini bisa berbeda untuk masing-masing pengurusan. Untuk informasi lebih lengkapnya bisa langsung mendatangi samsat terkait, dengan membawa syarat umum di atas.

Daftar Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2024

Pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan sejumlah keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2024. Berikut sejumlah pembebasan pajak daerah khusus kendaraan bermotor di Jatim 2024.

ADVERTISEMENT
  • Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya
  • Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB
  • Pembebasan PKB Progresif
  • Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2024

Pemprov Jatim mengumumkan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 berlangsung selam 1,5 bulan mulai Juli hingga Agustus 2024. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu yang cukup panjang itu untuk mengurus keterlambatan membayar pajak.

  • 15 Juli hingga 31 Agustus 2024

Pemprov Jatim menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan ini untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat. Sekaligus mewujudkan ketertiban wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.




(hil/irb)


Hide Ads