Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Bui di Kasus Konten Viral Tukar Pasangan

Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Bui di Kasus Konten Viral Tukar Pasangan

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 09 Jul 2024 15:45 WIB
Gus Samsudin menjalani sidang tuntutan di PN Blitar
Gus Samsudin menjalani sidang tuntutan di PN Blitar(Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Gus Samsudin dan dua anak buahnya kembali menjalani persidangan kasus konten viral boleh tukar pasangan. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Dalam sidang itu, Samsudin dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Pantauan detikJatim, sidang berlangsung kondusif dengan menghadirkan Samsudin dan dua anak buahnya sebagai terdakwa. Hadir pula tim JPU dan kuasa hukum pihak Samsudin. Sidang pembacaan tuntutan yang sempat ditunda minggu lalu itu berlangsung sekitar 30 menit.

"Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, sidang sempat ditunda karena JPU belum siap. Hari ini sidang tuntutan kami lanjutan, dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah, dan M. Nurkhabatul Fikri," ujar Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat kepada detikJatim di PN Blitar, Selasa (9/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menyebut, JPU langsung membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Dalam tuntutan itu, Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Dalam tuntutan dibacakan terdakwa terbukti menyuruh, melakukan, turut serta perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan yang dapat diakses dalam dokumen elektronik. Kemudian memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama," katanya.

ADVERTISEMENT

"Sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 5 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," lanjut Iqbal.

Menurut Iqbal, setelah pembacaan tuntutan selesai, sidang pun rampung dan akan dilanjutkan minggu depan. Adapun agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pembelaan alias pledoi dari para terdakwa dan tim penasehat hukum.

"Minggu depan akan dilanjutkan dengan pembelaan atau pledoi. Kemudian dilanjutkan kembali dengan replik dan duplik. Target maksimal akhir bulan selesai, mengingat masa tahanan terdakwa akan selesai 6 Agustus mendatang," tandasnya.

Sebelumnya, Gus Samsudin menjadi terdakwa kasus video yang memperbolehkan tukar pasangan. Kontennya ini sempat viral hingga membuat masyarakat resah.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads