Wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Malang kembali muncul. Kali ini tidak sekadar wacana tapi sudah tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Kabupaten Malang memiliki luas wilayah 347.344 hektar, terdiri dari 33 Kecamatan, 12 Kelurahan, dan 378 Desa. Pusat pemerintahannya berada di Kecamatan Kepanjen.
Karena wilayahnya yang sangat luas, hal ini membuat sebagian masyarakat mengeluh bila harus mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Karena itu masyarakat menginginkan adanya pemekaran wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq menyatakan bahwa RPJPD ini merupakan dokumen Pemkab Malang selama 20 tahunan untuk perencanaan Kabupaten Malang ke depan.
Salah satu poin dalam RPJPD itu termuat tentang rencana pemekaran wilayah Kabupaten Malang. Dalam dokumen tersebut pemekaran wilayah ini perlu dilakukan mengingat secara geografis Malang memiliki wilayah yang cukup luas.
"Pemekaran wilayah ini bisa membentuk Malang Utara, Selatan, Barat, dan Timur. Setelah ini Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) akan melakukan kajian lebih mendalam tentang pemekaran terhadap wilayah Kabupaten Malang," ujar Zia kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Zia juga mengungkapkan berdasarkan rencana pemekaran wilayah yang sudah tertuang dalam RPJPD itu, yang paling potensial untuk terealisasi terlebih dulu adalah wilayah Malang Utara sebagai wilayah baru di Kabupaten Malang.
Sesuai dengan perencanaan yang sudah dilakukan, diperkirakan ada 11 kecamatan yang sebelumnya tergabung dalam wilayah Kabupaten Malang akan memisahkan diri untuk membentuk wilayah Malang utara.
"Yang memungkinkan adalah wilayah utara, dengan 11 kecamatan nanti. Meliputi Kecamatan Singosari, Lawang, Pakis, Tumpang, Jabung, Poncokusumo, Karangploso, Dau, Pujon, Ngantang, dan Kasembon," kata Zia.
Meski begitu, Zia menjelaskan bahwa saat ini masih ada proses yang wajib dilalui sebelum merealisasikan pemekaran wilayah Kabupaten Malang. Seperti pemenuhan persyaratan sekaligus kajian akademis.
"Tapi ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni ada dokumen akademis yang disampaikan kepada Kemendagri. Selain itu ada dukungan sosial masyarakat, serta dukungan secara politik," kata Zia.
Politisi Gerindra ini menambahkan dokumen RPJPD mencantumkan adanya pemekaran wilayah yang akan diturunkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan sampai 2045.
Ke depan, rencana pemekaran wilayah Kabupaten Malang tersebut akan tercantum dalam RPJMD yang akan diikuti oleh Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang terpilih dalam kebijakan yang akan diambil.
"Ketika ini sudah menjadi dokumen Perda, berarti ini sudah sah. Nanti tinggal dokumen RPJPD ini turunannya RPJMD. Dalam kebijakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nanti akan muncul karena tertuang dalam RPJMD sampai 2045," imbuhnya.
(dpe/fat)