Perjalanan panjang mengiringi karier Roy Rovalino Herudiansyah sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo. Sejumlah prestasi hingga inovasi pernah ia toreh. Begini perjalanan kariernya!
Lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, Roy menyelesaikan pendidikan S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, dan saat ini sedang menempuh S3 program doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Roy menempuh pendidikan Sarjana di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Diponegoro pada 1997 hingga 2001. Setelah memperoleh gelar Sarjana Hukum, ia mendaftar sebagai CPNS Kejaksaan RI.
Setelah diterima menjadi ASN di Kejaksaan RI, di pertengahan tahun 2002 Roy pertama kali ditugaskan sebagai PNS di Kejaksaan Negeri Sengkang sebagai calon jaksa.
Ia diperbantukan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sengkang. Ia juga diminta menyelesaikan tugas-tugas perdata dan tata usaha negara.
Saat itu, Roy berhasil memberikan kontribusi pendapatan daerah Kabupaten Barru senilai Rp 50 juta. Meski dianggap kecil, namun saat itu nilai tersebut cukup lumayan besar di daerah tersebut.
"Saya menjalankan tugas, selalu mengingat pesan dari kedua orang tua," kata Roy saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (10/7/2024).
"Pesannya untuk selalu berperilaku yang baik, mengutamakan kepentingan masyarakat pencari keadilan, selalu berprestasi dan berguna bagi bangsa. Kesan dan pesan kedua orang tua saya tersebut akan saya laksanakan dalam tugas sehari-hari sebagai jaksa," imbuh Roy.
Tanggal 7 Oktober 2003, menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Produksi dan Sarana Intelijen pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang Sulawesi Selatan. Kemudian, pada tahun 2004, ia mengikuti pendidikan dan pelatihan jaksa di Pusdiklat Kejaksaan RI Ragunan Jakarta Selatan.
Pada tahun 2005, ia ditugaskan sebagai jaksa fungsional. Itu merupakan pertama kali ia bertugas sebagai jaksa setelah lulus pendidikan dan pelatihan jaksa di Kejaksaan Negeri Barru.
Kemudian, pada 4 Maret 2005, ia diangkat menjadi Kepala Sub Seksi Sosial dan Politik pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barru. Selanjutnya, pada 5 Januari 2005, Roy diangkat menjadi Pj Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barru.
Setelah menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Sosial dan Politik pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barru, Roy berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi. Salah satunya menangkap buron penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Penyaluran Dana Proyek Pengembangan Agribisnis Rambutan di Dusun Rumpia, Desa Kamiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru tahun Anggaran 2003.
Setelah itu, tepatnya pada 26 Nopember 2008, ia pindah tugas ke Bandung. Roy ditugaskan sebagai Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejaksaan Negeri Bandung. Di sana, ia menangani sejumlah kasus korupsi.
Kemudian, pada akhir tahun 2011, tepatnya pada 11 September 2011 ditugaskan sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Cimahi.
"Pada saat itu Kejaksaan Negeri Cimahi mendapatkan Penghargaan Peringkat Ke-III Tahun 2014 dari Jaksa Agung Republik Indonesia, atas prestasi yang telah digapai dalam mewujudkan program optimalisasi dan kualitas penanganan Perkara Tindak Pidana korupsi Kategori Kejari Tipe B," jelas Roy.
Selain itu, ia juga menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011 yang melibatkan Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan DPRD Kota Cimahi. Selanjutnya, keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini.
Di Cimahi, nama Roy moncer dengan menangani sejumlah kasus besar.
Prestasi moncer Roy lainnya, baca di halaman selanjutnya!
(hil/fat)