Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta Pemkot Surabaya melakukan penertiban depo peti kemas yang belum memiliki izin lengkap. Hal ini sebagai upaya Kota Pahlawan sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN) agar tidak macet seperti DKI Jakarta.
Thoni mengatakan berpindahnya Ibu Kota ke IKN akan memberi dampak ke Surabaya. Seperti manfaat dari pergeseran ekonomi yang selama ini terpusat di Jakarta bisa bergeser ke Surabaya.
"Saat ini saja, di daerah Margomulyo macetnya sudah luar biasa, maka kita perlu melakukan upaya meminimalisir, lalu terus berupaya melebarkan jalan. Penertiban terhadap depo peti kemas yang belum berizin lengkap juga sangat penting dilakukan, karena salah satu komponen dalam pemberian izin usaha depo adalah studi dampak lalu lintas. Jangan sampai pelaku usaha ini hanya menyumbang dampak kemacetan namun tidak berkontribusi dalam pendapatan asli Kota Surabaya," kata Thoni kepada detikJatim, Minggu (7/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta Satpol PP Surabaya melakukan pengawasan dengan Dishub kepada bangunan yang dijadikan usaha depo kontainer. Kemudian mengecek lokasi usaha apakah memiliki kelengkapan izin sesuai UU.
"Dengan melakukan tindakan seperti ini, Pemkot bisa memisahkan mana pengusaha yang patuh terhadap regulasi dan mana pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan semata, namun bermain-main dengan regulasi," ujarnya.
Menurut Thoni, pengawasan ini bukan menjadikan Pemkot Surabaya anti terhadap investasi. Namun tindakan tersebut akan menjadi langkah awal mempersiapkan diri saat perpindahan IKN.
"Pelaku usaha hanya membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Tugas pemerintah sebagai regulator memastikan bahwa aturan berjalan secara baik, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai," jelasnya.
Komisi A DPRD Surabaya juga akan menggelar rapat dengan Satpol PP Kota Surabaya dan camat untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaku usaha depo kontainer. Baik pelaku usaha yang beroperasi dan bangunan yang dijadikan Lokasi usaha depo kontainer.
"Nanti kita akan cek, apakah hasil pengamatan empiris sesuai dengan dokumen juridis yang ada. Setelah itu kami minta kepada Pemkot untuk melakukan teguran, kalau ditegur masih tidak mengindahkan, maka kami berharap dilakukan penindakan sesuai Perda. Sehingga kita bisa melindungi masyarakat pengguna jalan di Kota Surabaya dari dampak negatif operasional depo tidak berizin di Kota Surabaya," pungkasnya.
(abq/iwd)