Seorang warga Banyuwangi yang tercatat sebagai Wajib Pajak menuntut penjelasan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Banyuwangi. Pasalnya, rekening tabungannya diblokir oleh kantor pajak hingga menghambat pekerjaannya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III pun buka suara soal masalah itu. Mereka memberikan klarifikasi dan mengaku telah mengambil langkah koordinasi dengan Wajib Pajak.
KPP Pratama Banyuwangi mengaku melakukan pemblokiran rekening sebagai upaya penagihan pajak terhutang oleh Badan Usaha milik Bambang Suhermanto yang bergerak di bidang distribusi elpiji 3 kg. Hal tersebut diklaim sebagai salah satu upaya penagihan utang pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banyuwangi mengaku telah melaksanakan proses penagihan sesuai prosedur yang berlaku. Mulai dari menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga akhirnya dilakukan pemblokiran rekening.
"Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait pemblokiran rekening, namun kami juga harus menegakkan peraturan agar tercipta keadilan perpajakan dan memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Sesuai UU Penagihan Pajak, jika wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya setelah diterbitkannya Surat Paksa, maka KPP berwenang untuk melakukan tindakan lebih lanjut seperti pemblokiran rekening untuk memastikan pelunasan utang pajak tersebut," ujar Vincentius Sukamto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III
Lebih lanjut Vincent menjelaskan, sebagai tindak lanjut, KPP Pratama Banyuwangi telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan wajib pajak pada Rabu (12/6) sore di kantor pajak Banyuwangi. Menurut Vincent, Wajib Pajak telah mengerti esensi dari tindakan pemblokiran rekening sebagai upaya penagihan yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
"Kolaborasi dan dialog dengan wajib pajak sangat kami hargai dalam mencapai pemahaman bersama tentang isu-isu perpajakan yang relevan. Untuk itu, kami selalu membuka jalur komunikasi dengan wajib pajak untuk mengedukasi perpajakan. Kami juga mengimbau wajib pajak yang memiliki utang pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan itikad baik," tambahnya.
Selain itu, dalam proses pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan, setiap wajib pajak selalu diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, sanggahan, atau penjelasan sesuai dengan hak yang dimilikinya.
Pihaknya juga memberikan keleluasaan bagi Wajib pajak juga memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup upaya seperti keberatan, banding, gugatan, dan Peninjauan Kembali atas proses pemeriksaan dan penagihan yang dianggap tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kanwil DJP Jatim III melalui unit vertikalnya selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional kepada seluruh wajib pajak, serta akan terus berupaya meningkatkan pemahaman perpajakan dan memberikan informasi yang jelas kepada wajib pajak dalam rangka mencapai kepatuhan perpajakan yang lebih baik," pungkas Vincent.
Sementara itu Bambang Suhermanto mengaku masih mengambil langkah.
"Saya masih di Malang untuk memperjuangkan hak saya, saya akan tetap membayar sesuai nilai pajak terhutang yang Rp 200 juta lebih yang sudah saya cicil. Bukan semua tabungan saya yg Rp 500 juta lebih itu yang dipindahbukukan," terang Bambang kepada detik Jatim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bambang Suhermanto mendatangi KPP Pratama Banyuwangi untuk menuntut penjelasan atas pemblokiran rekening miliknya salah satu Bank Nasional, Rabu (12/6). Bambang juga membawa sejumlah berkas sebagai bukti bahwa dia sudah mencicil tanggungan pajak.
"Saya mau kejelasan, soal tagihan pajak saya katanya Rp 200 juta berapa. Saya bayar sudah nyicil 4 kali kok rekening saya diblokir," kata Bambang.
(hil/dte)