Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan, perubahan komposisi bagi hasil pajak tersebut seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Ternyata Jawa Timur itu PAD-nya mayoritas dari pajak kendaraan bermotor, dari Rp 22 triliun (total PAD) kita, hampir Rp 18 triliun dari pajak kendaraan," kata Adhy Karyono selepas acara HUT ke-24 Apkasi di Pondok Prigi, Trenggalek, Sabtu (8/6/2024).
Menurutnya, pada komposisi sebelumnya 70% dana bagi kendaraan hasil pajak kendaraan dimiliki provinsi dan 30% diberikan untuk kabupaten dan kota. Namun, dengan undang-undang baru tersebut komposisi bagi hasil berubah total.
"2025 ini atas usulan Apkasi ya 66 persen itu (untuk) kabupaten kota dan sisanya 34 persen itu adalah provinsi maka provinsi ada kehilangan Potensi Jawa Timur ini Rp 4 triliun," ujarnya .
Secara umum, Pj Gubernur mengaku tidak mempersoalkan perubahan tersebut. Sebab, yang akan menerima manfaat adalah kabupaten kota di Jawa Timur.
Namun, jika komposisi bagi hasil untuk masing-masing kabupaten kota didasarkan pada jumlah kendaraan, pihaknya khawatir justru akan menimbulkan ketimpangan bagi hasil antarwilayah. Kondisi didasarkan pada fakta pertumbuhan kendaraan paling banyak berada di kota besar, seperti Surabaya, Malang, Sidoarjo dan Gresik.
"Bisa-bisa Rp 4 triliun tuh satu triliun ada di Surabaya, jadi yang kaya makin kaya, yang sedih makin sedih," imbuhnya.
Persoalan tersebut saat ini masih menjadi pembahasan di antara provinsi dan pemerintah pusat. Harapannya bagi hasil pajak kendaraan dilakukan secara proporsional sesuai dengan kapasitas kemampuan dan kebutuhannya.
(abq/dte)