Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menyebut tunggakan pajak kendaraan bermotor itu mencapai Rp 2,8 triliun.
Luthfi menjelaskan, kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
"Saya dengan bupati, wali kota, berikut jajaran telah rapat tentang pajak kendaraan bermotor di Jateng. Posisinya pajak kendaraan di Jateng itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun," kata Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Senin (24/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan rapat dengan Ditlantas Polda Jateng, Bapenda Jateng, serta Jasa Raharja Jateng, diambil langkah penghapusan pokok pajak dan dendanya dengan batas waktu 8 April hingga 30 Juni 2025.
"Kita rapat dengan bupati, wali kota, sudah rapat dengan Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, BPKAD, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya. Tapi kita dengan batas waktu 8 April sampai 30 Juni. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025. Harus cepat, karena ini kesempatan yang kita berikan. Kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya. Syaratnya pajak berjalan harus dibayar," jelasnya.
"Dia (wajib pajak) datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun 2025, maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu," sambungnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso menjelaskan, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 agar piutang pajak kendaraannya bisa terhapus.
![]() |
"Nggak ada mekanisme lain, bayar biasa saja. Misalnya menunggak 5 tahun, cukup bayar pajak tahun ini saja, sisanya akan dihapuskan. (Ada batasan?) Semua tunggakan," jelas Nadi.
Ia menjelaskan, saat ini dari 12 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 5 juta kendaraan memiliki tunggakan, total nilai pajak yang bisa didapat jika tak ada tunggakan bisa memcapai Rp 4,3 miliar.
"Yang jelas kepatuhan mengalami penurunan. Upayanya sosialisasi ke masyarakat agar tertib membayar pajak. Salah satunya untuk meningkatkan kepatuhan juga, ini termasuk relaksasi juga untuk pembebasan tunggakan dan denda," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengingatkan, pemilik kendaraan tetap harus melakukan balik nama jika kepemilikan berubah.
"(Kalau masih KTP pemilik lama belum bisa beralih?) Belum bisa dan harus dilakukan proses perubaban identitas kepimilikan atau bahasa familiarnya balik nama," jelasnya.
(apu/aku)