Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dibantu badan adhoc. Salah satu badan adhoc ini adalah petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih/PPDP).
Keanggotaan pantarlih berjumlah satu orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Wilayah kerja pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS. Lantas, apa syarat daftar pantarlih/PPDP Pilkada 2024?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Daftar Pantarlih Pilkada 2024
Calon pantarlih/PPDP wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Adapun syarat mendaftar pantarlih Pilkada 2024 meliputi hal-hal sebagai berikut.
- Warga negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir paling singkat lima tahun.
- Pantarlih diisi orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dokumen Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023, berikut ini dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar Pantarlih/PPDP Pilkada 2024.
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Pas foto berwarna berukuran 4x6
- Surat pernyataan bermeterai 10.000 yang berisi:
- Pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas
- Pernyataan sehat secara rohani
- Surat pernyataan calon pantarlih tidak menjadi anggota partai politik
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Yang tertera hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bahwa tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).
Evaluasi Kinerja Pantarlih
Selama masa kerja, ada evaluasi kinerja bagi pantarlih/PPDP dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut ini rincian evaluasi kinerja Pantarlih.
- Pantarlih wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkala kepada PPS pada akhir masa jabatan Pantarlih untuk dilakukan penilaian kinerja.
- Penilaian kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
- Pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih
- Penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas penyelenggara Pemilu
- Hasil laporan berkala
- Penilaian dilakukan dengan metode 180 derajat pada akhir masa jabatan yang melibatkan PPS dan Pantarlih sesuai dengan wilayah kerja Pantarlih.
- Penghitungan nilai evaluasi Pantarlih menjadi tanggung jawab PPS.
- PPS melaporkan hasil penilaian evaluasi KPPS kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
Jadwal dan Tahapan Seleksi Pantarlih Pilkada 2024
Merujuk Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih/PPDP mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Adapun informasi jadwal dan tahapan pendaftaran Pantarlih 2024 sebagai berikut.
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 5-9 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 14-16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)