UB Buka Suara soal Kenaikan UKT yang Sempat Jadi Sorotan

UB Buka Suara soal Kenaikan UKT yang Sempat Jadi Sorotan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 16 Mei 2024 13:55 WIB
Universitas Brawijaya (UB) Malang
Universitas Brawijaya (UB) Malang (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Universitas Brawijaya (UB) menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru jalur SNBP 2024. Kenaikan UKT UB tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat hingga mahasiswa.

Biaya UKT yang dinilai mengalami peningkatan signifikan ini menjadi sorotan dan menuai banyak kritik di media sosial X. Bahkan sempat muncul trending topic dengan tagar #turunkanUKTUB.

Dalam tagar #turunkanUKTUB tersebut, banyak yang mengeluhkan tingginya besaran UKT UB. Banyak yang mengkritik besaran UKT UB yang menembus dua digit di beberapa prodi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui laman selma.ub.ac.id, besaran UKT di masing-masing prodi memang berbeda-beda. Untuk setiap prodi, dibagi menjadi 12 golongan dengan parameter sesuai kemampuan ekonomi dari orang tua mahasiswa.

Contoh golongan 4 pada jurusan Hukum dikenakan UKT senilai Rp 2.933.000. Sedangkan jurusan Hukum golongan 10 dikenakan UKT senilai Rp 11.733.000. Besaran UKT akan berbeda pada jurusan lain.

ADVERTISEMENT

Seperti pada golongan 4 jurusan kedokteran dikenakan UKT senilai Rp 7.000.000. Kemudian, untuk golongan 10 jurusan kedokteran dikenakan UKT Rp 27.000.000.

Sedangkan untuk seluruh prodi golongan 1, dikenakan Rp 500 ribu dan golongan 2 dikenakan Rp 1 juta. Biaya yang dikenakan cukup murah pada golongan 1 dan 2 karena dikategorikan sebagai mahasiswa tidak mampu.

Wakil Rektor 2 UB Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Dr M Ali Safaat mengatakan, kenaikan UKT ini sebenarnya hampir terjadi di seluruh perguruan tinggi. Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (SSBOPT).

Dalam peraturan tersebut, telah ditetapkan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) di masing-masing prodi sebagai tolak ukur perguruan tinggi menentukan UKT. Dari situ, UB melakukan kajian dan memutuskan membagi 12 golongan.

Ali menambahkan, tujuan dari pembagian golongan ini untuk meminimalisir selisih biaya UKT baik dari mahasiswa golongan atas hingga bawah. Pembagian golongan ini juga dilakukan dengan menggunakan prinsip keadilan.

"Setelah BKT keluar ini kita, kita berpikir apakah mau dibuat 8 golongan seperti tahun lalu. Tapi konsekuensi kalau 8 golongan, maka jarak antar golongan jadi tinggi dan variasinya tidak banyak padahal pendapatan orang tua banyak variasnya," ujarnya pada Kamis (16/5/2024).

"Kami memutuskan membuat 12 golongan dengan asumsi golongan 12 itu sama dengan BKT (membiayai diri sendiri). Golongan 11 itu 90% dari BKT, jadi 90% membiayai diri sendiri dan 10% dibiayai dari anggaran pemerintah maupun dari pendapatan UB yang lain. Seperti itu, sampai golongan seterusnya misal golongan 3 berarti 10% dari BKT," sambungnya.

Ali menyampaikan, dalam klasifikasi ini pihaknya menggunakan parameter yang kompleks. Dengan asumsi, 30% gaji orang tua dialokasikan untuk pendidikan anaknya. Tentu, dengan memperhatikan indikator lain seperti tanggungan orang tua, kondisi ril dan lain-lain.

"Jadi indikator yang diperhatikan itu seperti anaknya berapa dan yang sekolah berapa dalam satu keluarga, kemudian pekerjaan orang tua, orang tua masih lengkap atau tinggal satu hingga ada orang tua yang sakit itu juga diperhitungkan," kata Ali.

Menurutnya, kenaikan UKT UB masih masuk dalam batas wajar. Pihak UB juga sangat terbuka kepada siapapun yang ingin mengajukan permohonan klarifikasi terkait biaya kuliah dengan syarat mempunyai alasan dan bukti yang kuat.




(hil/dte)


Hide Ads