Universitas Negeri Malang (UM) menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2024. Rektor UM, Prof Dr Hariyono mengatakan keputusan menaikkan UKT tersebut dilakukan untuk membantu peningkatan pelayanan, fasilitas hingga program studi di UM.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas kampus agar bisa semakin maju serta meningkatkan peluang melahirkan mahasiswa berprestasi.
"Untuk menggapai semuanya (mengembangkan UM dan menghadirkan pendidikan berkualitas) itu kami juga masih merasa ada beberapa kekurangan dari kami. Contoh, belum semua dosen kami itu bergelar doktor sehingga kami juga harus berupaya mendorong mereka untuk melanjutkan studi S3," ujar Hariyono belum lama ini, dikutip Selasa (14/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kenaikan UKT mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 54/P/2024 tentang besaran standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.
Selama ini beragam prestasi ditelurkan UM. Mulai dari menjadi kampus nomor 1 terbaik di Indonesia bidang keilmuan pendidikan dan kemudian juga meraih peringkat 3 di Indonesia bidang Geography, Planning and Developement versi Scimago Institutions Rangkings (SIR). Selain itu, jurusan kedokteran yang baru di buka juga masuk dalam peringkat 11 di Indonesia.
Hal itu menunjukkan UM bukan hanya unggul pada bidang pendidikan tapi bidang lain kini juga mulai berkembang dan bersaing dengan perguruan tinggi lain.
Beberapa terobosan kini sedang dikembangkan UM untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas. Dengan terbentuknya pendidikan berkualitas diharapkan akan meningkatkan taraf kampus dan bisa menghasilkan lulusan yang kompeten dan unggul.
"Demikian pula belum semua dosen kami itu memiliki riset yang berkualitas walaupun kami juga sudah menyediakan anggaran yang cukup signifikan. Untuk pengembangan ke sana tentunya dana yang kami terima dari pemerintah belum cukup dan membutuhkan dana partisipasi masyarakat yakni UKT," ungkap Hariyono.
Tentunya, UKT juga digunakan untuk membiayai operasional maupun program studi yang selama ini di jalankan oleh kampus. Dikatakan Hariyono, UKT di UM selama ini berbasis pada keadilan bahkan mengarah ke gotong royong.
UKT berbasis keadilan dan gotong royong yang dimaksud adalah ketentuan besaran UKT menyesuaikan dengan kemampuan finansial mahasiswa baru. Bahkan, kampus UM juga membebaskan UKT kepada 500 mahasiswa yang terbagi 350 mahasiswa dalam negeri dan 150 mahasiswa internasional.
"Untuk mengimbangi saudara-saudara kita yang secara ekonomi kurang beruntung itu. Perlu ada pengimbangnya yang saat ini sedang kita pertimbangkan," terang Hariyono.
"Sehingga UKT di kami itu, selain ada yang dapat di bawah Rp 3 juta, tapi ada juga yang di atas Rp 6 juta. Jadi ada yang UKT Rp 7 juta sampai Rp 9 juta," sambungnya.
Hariyono kembali menegaskan peningkatan kualitas layanan, fasilitas hingga program kampus UM sangat perlu ditingkatkan agar tidak tertinggal dengan perguruan tinggi lain. Mengingat saat ini perguruan tinggi swasta asing sudah diperbolehkan masuk di Indonesia.
"Untuk itu, kami dalam batas-batas mengajak partisipasi masyarakat baik dalam bentuk UKT maupun dana abadi. Oleh karena itu, kami sampaikan kepada publik apabila ada orang tua yang anaknya lulus dan ingin mengucapkan terima kasih jangan kasih rektor atau dekan tapi kasih aja UM melalui dana abadi," ungkap Hariyono.
"Melalui dana abadi itu nanti akan digunakan untuk peningkatan kualitas layanan, fasilitas dan seterusnya. Saya sebagai rektor tentu juga akan mempertanggungjawabkan itu," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Rektor II Prof Dr Puji Handayati, SE Ak, MM,CA,CMA menyampaikan terkait kenaikan UKT pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 sudah sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 54/P/2024 tentang besaran standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.
"Jadi kenaikan UKT itu tidak boleh melebihi batas maksimal BKT (Biaya Kuliah Tunggal) yang ditentukan dalam Kemenbudristek. BKT ini sudah sangat rigid mengatur kami, contoh ada BKT Sulawesi, Sumatera, Jawa," kata Puji.
"Itu sudah dipetakan karena Jawa dan luar jawa itu secara geografis dan sosial ekonominya berbeda," sambungnya.
Puji menyebut, dilihat dari fasilitas yang dipakai, apakah fasilitas ruangan, studio, labolatorium di BKT itu sudah ada aturan rigidnya. Kemudian, peraturan itu juga mengatur apakah akreditasinya juga menentukan BKT-nya.
"Disitu, kita di gaiden tidak boleh menetapkan UKT melebihi BKT. Kemudian masing-masing kampus membuat rens dari 1,2,3 sepanjang rens itu maksimalnya di BKT," ungkap Puji.
Puji menuturkan UKT kampus UM nilainya masih di bawah setengah dari BKT yang sudah ditentukan dalam Kemenbudristek.
"Contoh MIPA itu BKT-nya Rp 56 juta dan kita tidak sampai segitu UKT. Sebab, kita melihat kalau dikenakan Rp 20 juta aja tidak kuat mahasiswa kita, sehingga kami tidak mungkin menetapkan UKT MIPA sampai Rp 20 juta. Beda kalau kedokteran lebih mahal karena kita menginvestasikan alat-alat di kedokteran sangat tinggi. Itu yang membuat kami menaikan rens dari 8 menjadi 10," terang Puji.
"Kemudian kami oleh Kemenbudristek diwajibkan itu 20% ada di UKT 1,2, dan KIP. Berikutnya rens tadi, di dalam menentukan UKT mahasiswa a,b,c kami berpedoman pada dokumen yang di-upload mahasiswa ketika melakukan pendaftaran," sambungnya.
Lebih lanjut dasar penetapan UKT ditentukan dari dokumen yang dikumpulkan. Mulai dari KK, KTP, selip gaji, tampak rumah, listrik dan lain-lain.
Puji memaparkan jika berkaca pada tahun sebelumnya dari 32.129 mahasiswa S1 dan Diploma angkatan tahun 2023, rata-rata UKT sebesar Rp 4.998.000. Sedangkan UKT tertinggi tahun 2023 sebesar Rp 8.250.000.
"Kemudian tahun 2024 ini karena ada internasionalisasi dan sebagainya. Kami tetap 20% ada di UKT 1,2 dan KIP. Untuk SNBP 2024 itu kita sudah menerima 2.821 mahasisea dan rata-rata UKT mereka Rp 5,33 juta," tandas Puji.
"Kalau untuk UKT tertinggi Rp 13 juta itu sekitar 0,21%," pungkasnya.
(ncm/ega)