Bupati Karanganyar Buka Suara soal Kadinkes Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Karanganyar Buka Suara soal Kadinkes Jadi Tersangka Korupsi

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 23 Mei 2025 16:57 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi. Foto: Edi Wahyono
Karanganyar -

Bupati Karanganyar, Rober Christanto, merespons kabar soal Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karanganyar, Purwati, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2023 oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Rober mengaku sudah menerima surat penetapan tersangka Kepala Dinas Kesehatan dan satu pejabat fungsional pada Bidang Perencanaan Dinkes Karanganyar yang berinisial A.

"Kita tunggu saja prosesnya. Surat penetapan tersangka sudah kita terima, tapi untuk surat penahanan belum kita terima," kata Rober saat ditemui di Kantor Bupati Karanganyar, Jumat (23/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika sudah menerima surat penahanan tersebut, Rober menyatakan baru akan memproses soal jabatan Kadinkes.

"Nanti kalau sudah kita terima baru akan kita proses. Semua nanti dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.

ADVERTISEMENT

"Ini kan belum 24 jam, nanti kalau sudah ada surat penahanan kita akan tindaklanjuti. Kita juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2023 melalui sistem E-Katalog di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar. Mereka ada Kepala Dinkes Karanganyar berinisial P, dan pejabat fungsional pada bidang perencanaan Dinkes Karanganyar berinisial A.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, mengatakan pihaknya memeriksa lima orang sebagai saksi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Kamis (22/5).

"Yang satu (tersangka) kepala dinas, yang kedua jabatan fungsional pada bidang perencanaan berinisial A. Kita tetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang cukup, baik keterangan saksi yang kita periksa terdahulu maupun sekarang," kata Hartanto saat dihubungi awak media, Jumat (23/5/2025).

Hartanto mengatakan, kedua diduga bersalah karena merugikan negara saat pengadaan Alkes tersebut. Kendati demikian, dia masih belum mempublikasikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan.

"Timbul kerugian negara, tapi nanti. Anggarannya (pengadaan Alkes) ini Rp 13 miliar. Sebenarnya sudah (ada kerugian negara), tapi masih diitung, kita kenakan suap juga, kita belum publikasi dulu," ucapnya.

Dijelaskan, P bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan A sebagai pengatur pengondisian pemenang lelang pengadaan alat kesehatan melalui sistem E-Katalog.

"Dua orang saat ini sudah dititipkan ke tahanan Polres Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait mengondisikan pemenang tender di e-katalog," kata Hartanto.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 terkait dengan Undang-Undang Korupsi, dan Pasal 5 terkait dengan suap.

Diketahui, kejaksaan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan alat Kesehatan tahun 2023 di Karanganyar. Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat, dan menindaklanjuti dengan pemeriksaan. Kejari Karanganyar pun menyimpulkan dan menaikkan status aduan tersebut menjadi penyidikan.

"Terkait dugaan penyelewengan pengadaan alkes tahun 2023. Sementara ini nilai pekerjaannya kurang lebih Rp 7 miliar, untuk kerugiannya sedang kami hitung," kata Bonard saat dihubungi awak media, Jumat (16/5).




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads