Ombudsman Jatim Ngantor di Balai Desa Malang Jemput Aduan Stunting

Ombudsman Jatim Ngantor di Balai Desa Malang Jemput Aduan Stunting

Dida Tenola - detikJatim
Selasa, 14 Mei 2024 18:21 WIB
Ombudsman Jatim
Sosialisasi Ombudsman Jatim di Balai Desa Srigonco, Malang. (Foto: Dok. Istimewa)
Malang - Ombudsman RI Jatim ngantor di Balai Desa Srigonco, Kabupaten Malang. Mereka menjemput bola dengan memantau sekaligus mengawasi pelayanan dalam menangani stunting.

"Selama tiga hari, kami melakukan sosialisasi dan menyampaikan informasi bahwa Ombudsman siap menerima pengaduan stunting. Anda mendapati balita stunting yang belum tersentuh penanganan, silakan mengadu ke kami!'' tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin dalam kegiatan sosialisasi Ombudsman On The Spot, Selasa (14/5/2024).

Sosialisasi tersebut diikuti puluhan kader posyandu, staf dan pimpinan puskesmas, jajaran dinas kesehatan, kepala desa, serta Dinas Pemberdayaan Desa (PMD). Dari Pemkab Malang, hadir Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Nur Syamsu Dhuha dan Camat Bantur Bayu Jatmiko.

Agus menerangkan, dari data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stunting di Jawa Timur 17,7% atau setara 1 dari 6 balita mengalami gizi buruk. Data ini di atas target penurunan stunting pada 2024 yang sebesar 14%, sesuai PP No 72/2021 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting. Di Jawa Timur wilayah stunting tertinggi adalah Pemkab Probolinggo 35,4% dan terendah Pemkot Surabaya 1,6%..

Tim percepatan penurunan stunting melibatkan 23 kementerian dan lembaga. Ombudsman termasuk di dalamnya. Keterlibatan Ombudsman tentunya sesuai kewenangan dalam pengawasan pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah yang menjadi ujung tombak penanganan stunting.

Menurut Agus, Ombudsman mendorong upaya pencegahan stunting melalui sosialiasi pengaduan pelayanan faskes. Ombudsman juga menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap keluhan yang terjadi saat memperoleh hak-hak pelayanan stunting.

"Kami mengawasi pelayanan faskes agar tidak terjadi maladministrasi," katanya.

Agus menjelaskan, ada tiga objek yang bisa menjadi materi pengaduan stunting. Pertama, ketidakmampuan petugas faskes untuk identifikasi risiko yang tepat terhadap balita rawan stunting.

"Misalnya ada petugas kesehatan tidak kompeten sehingga kasus stunting tidak terdiagnosis atau terlambat penanganan," jelasnya.

Kedua, penyimpangan prosedur pemeriksaan pertumbuhan balita mulai manipulasi tinggi dan berat badan hingga tidak dicatat dengan benar. Ketiga, tidak mendapatkan akses pelayanan.

"Ini contohnya bisa berupa tidak diberikannya layanan yang dapat diperlukan dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah kepada pasien stunting," ujar mantan wartawan itu.

Dia melanjutkan, seluruh warga Jatim memiliki hak untuk medapatkan pelayanan yang baik dalam penangana stunting. Berbagai tindak maladministrasi seperti ketidaktepatan identifikasi, penyimpangan prosedur, hingga tidak mendapatkan akses pelayanan dapat diadukan ke Ombudsman.

"Kami terbuka terhadap aduan-aduan masyarakat. Apalagi saat ini ada program penanganan stunting. Silakan lapor ke kami melalui nomor WA 0811-9593-737 atau langsung ke kantor di Jalan Ngagel Timur 56 Surabaya, apabila anda mengalami keluhan layanan dalam bentuk apapun,'' imbaunya.

Selain itu, lanjut Agus, Ombudsman membuka kanal online pengaduan stunting. Yakni, call center 117, telepon gratis (free call) 0800-1-137-137, WA kantor pusat 0821-3737-3737, email pengaduan@ombudsman.go.id, atau form pengaduan online https://ombudsman.go.id/pengaduan/.

Sementara itu, Kabid Kesejahteraan Masyarakat Dinkes Kabupaten Malang Gunawan Djoko Untoro mengatakan, Kabupaten Malang memiliki 20 program penurunan angka stunting. Di antaranya, perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K), jaminan persalinan (Jampersal), manajemen terpadu balita sakit (MTBS), kemitraan bidan dan dukun, penyeliaan fasilitatif dan bimbingan teknis, audit maternal perinatal (AMP), program pencegahan penularan ibu ke anak (P3IA).

Selanjutnya, pelayanan anak usia sekolah, pelayanan remaja, konselor ASI, pemberian makan bayi dan anak untuk kader kesehatan, bulan timbang, pemberian tablet tambah darah, pemberian makanan tambahan, pemberian vitamin A, monitoring garam, imunisasi, posyandu, ANC terpadu, dan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).

"Kami mengapresiasi inisiatif Ombudsman ikut mengawasi pelayanan dari program-program kami tersebut," ujar Gunawan.


(dpe/dte)


Hide Ads