Pindah kependudukan dan menjadi warga Surabaya tidak dilarang oleh pemerintah kota. Tapi warga bersangkutan harus membuat surat pernyataan terkait satu hal.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan dirinya tidak melarang warga luar kota pindah kependudukan ke Surabaya. Tetapi risikonya tidak dapat bantuan hingga satu dekade atau selama 10 tahun.
"Kalau pindah masuk Surabaya itu sebenarnya tidak masalah. Satu, tapi ada surat pernyataan dia tidak mendapatkan bantuan dari Pemkot selama 10 tahun. Nggak apa-apa, melbuo (tidak apa-apa masuk saja) Suroboyo, terserah," ujar Eri, Jumat (10/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk proses pindah menjadi warga Surabaya juga cukup mudah. Cukup memasukkan data ke kelurahan lalu pihak kelurahan yang akan mengecek benar tidaknya pindah dan tinggal di rumah itu.
"Benar nggak tinggal di sini. Setelah itu cek tetangga kanan kirinya, benar nggak? Benar, ya sudah proses saja (administrasi pindah ke Surabaya)," jelasnya.
Eri menegaskan bila warga yang pindah kependudukan tidak perlu bolak-balik untuk memastikan dia benar-benar pindah ke tempat barunya.
Selain itu, Eri menerima keluhan pecah kartu keluarga (KK) yang dipersulit. Ia tekankan, tidak ada pecah KK bila masih tinggal di satu rumah. Apalagi jumlah pecah KK yang tidak masuk akal.
"Pecah KK itu tidak ada kalau dalam satu rumah. Onok ta dalam satu rumah 10 KK? Pantes ta? Nggak mungkin dalam satu rumah ada 10 KK nek ga nunut. Pemerintah kota ini kan memberikan kesejahteraan kepada warganya. Nek memberikan kesejahteraan kepada warganya, itu saya harus tahu dalam satu KK ini ada berapa? Satu rumah itu berapa?" jelasnya.
Bahkan, dia sebutkan juga, baru-baru ini Pemkot Surabaya menemukan dalam satu rumah terdapat 50 KK maka seharusnya dimasukkan ke dalam satu KK pada satu rumah, sehingga diketahui ada berapa jiwa di huniannya.
"Tapi kalau di dalam satu rumah ada 50 KK, pemerintah mengesahkan terus, ya nggak masuk akal. Masak 1 rumah 50 KK. Turu nang endi? Rumahe nggak tingkat, rumah satu lantai 50 KK. Onok 100 jiwa. Wes ga masuk akal. Seng salah ya lurah, camate, sak wali kota-e yo salah," tegasnya.
"Kemarin setelah check in warga, saya matur nuwun sama RT, RW, KSH kita bisa temukan satu rumah 50 KK. Satu rumah 100 KK, wah iki kacau. Ini yang harus saya benarkan. Bukan kami mempersulit pecah KK, mungkin ada keperluan pinjaman atau apa, ya kita kasih surat keterangan. Untuk memperjelas kami, untuk menyejahterakan warga lebih baik," pungkasnya.
(dpe/iwd)